Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan masih mengkaji soal penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di luar negeri pada masa adaptasi kebiasaan baru (new normal).
Plt Dirjen Binapenta dan PKK Kemenaker, Aris Wahyudi mengatakan Kemnaker telah melakukan langkah-langkah dalam mempersiapkan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dengan menyusun roadmap penempatan PMI pada masa adaptasi kebiasaan baru.
“Saat ini kami tengah melakukan evaluasi Kepmenaker Nomor 151 Tahun 2020 tentang Penghentian Sementara Penempatan Pekerja Migran Indonesia,” kata Aris Wahyudi dalam keterangannya, Rabu (15/7/2020).
Baca: Fraksi Golkar DPRD DKI: Sekarang Sudah New Normal, Hanya Gubernur Enggan Mengakui Saja
Aris menjelaskan, dalam mengevaluasi Kepmenaker, pihalmya melakukan koordinasi dengan semua stakeholder.
Upaya itu dilakukan guna menerima saran dan masukan dari berbagai pihak, termasuk asosiasi pelaksana penempatan PMI .
Selain itu, Kemenaker berkoordinasi dengan Perwakilan RI melalui Kementerian Luar Negeri dan Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) guna mendapatkan informasi kebijakan pemerintah negara penempatan terkait penerimaan tenaga kerja asing secara umum, dan PMI pada khususnya, serta protokol kesehatan yang harus dilakukan sebelum, saat, dan setelah ketibaan di negara penempatan.
Baca: PHRI: Okupansi Hotel Mulai Naik saat New Normal, tapi Belum Signifikan
Kemenaker juga telah berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah melalui dinas yang membidangi ketenagakerjaan guna mendapatkan informasi kesiapan melakukan pelayanan, sebagai dasar penetapan kebijakan selanjutnya.
“Tak hanya itu, kami juga bersurat kepada Gugus Tugas Nasional untuk meminta pertimbangan kebijakan penempatan PMI pada masa adaptasi kebiasaan baru,” ujar Aris.
Baca: Istilah New Normal Salah, Komisi VIII DPR, Ahli Epidemiologi hingga Menko PMK Angkat Bicara
Bahkan, pihaknya juga melakukan rapat koordinasi dengan Gugus Tugas Nasional dan kementerian/lembaga terkait melalui video conference.
Hasil rapat koordinasi tersebut menyepakati bahwa dalam melakukan proses penempatan pada masa adaptasi kebiasaan baru tetap harus memperhatikan kondisi dan kesiapan, baik di dalam negeri maupun negara penempatan.
“Hal ini dilakukan semata-mata demi keselamatan jiwa PMI,” jelas Aris.
Dalam mengevaluasi Kepmenaker, pihaknya menyusun bahan kebijakan melalui Pembentukan Tim Kerja Kemnaker dan BP2MI dalam rangka persiapan penempatan PMI pada masa adaptasi kebiasaan baru.
Kemudian menyusun draf awal pedoman penempatan PMI pada masa adaptasi kebiasaan baru bersama BP2MI.
“Kami juga membahas draf pedoman penempatan PMI pada masa adaptasi kebiasaan baru bersama kementerian/lembaga,” ucapnya.