News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Periksa Direktur PT Indonesian Advisory Terkait Dugaan Korupsi di PT DI

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia (Persero) (PTDI) Budi Santoso berjalan keluar usai ditetapkan sebagai tersangka di gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/6/2020). KPK resmi menahan mantan Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia Budi Santoso dan mantan Direktur Niaga PT Dirgantara Indonesia Irzal Rinaldi Zailani dalam kasus dugaan korupsi kegiatan penjualan dan pemasaran pesawat PTDI tahun 2007-2017. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan Pemeriksaan terhadap Direktur PT Indonesian Advisory Andri Sudibyo dalam kasus dugaan korupsi di PT Dirgantara Indonesia tahun 2007-2017 terkait penjualan dan pemasaran pesawat terbang dan helikopter.

Tim penyidik bakal menggali keterangan dari Andri guna melengkapi berkas perkara Asisten Direktur Utama PT DI Bidang Bisnis Pemerintah, Irzal Rizaldi Zailani. 

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IRZ," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (15/7/2020).

Baca: KPK Telisik Aliran Duit Korupsi PT Dirgantara Indonesia dari Pejabat Bappenas

Selain Andri, penyidik juga memanggi Dirut PT Bumiloka, Nanang Hamdani Basnawi. Dia juga bakal diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara tersangka Irzal Rinaldi Zailani.

Sebelumnya, KPK tengah mendalami  dugaan pengeluaran uang dari perusahaan mitra/agen penjualan dan pemasaran ke sejumlah pihak di PT Dirgantara Indonesia.

Tim penyidik mendalami hal tersebut dari salah satu petinggi mitra penjualan dan pemasaran, Direktur PT Abadi Sentosa, Didi Laksamana.

"Penyidik kembali mendalami keterangan saksi tersebut terkait dengan dugaan pengeluaran uang dari PT Abadi Sentosa Perkasa yang diberikan ke pihak-pihak tertentu (end user) yang ada di PT DI," kata Ali, Selasa (14/7/2020) malam.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan bekas Direktur Utama PT DI Budi Santoso dan mantan Asisten Direktur Utama PT DI bidang Bisnis Pemerintah Irzal Rizaldi Zailani sebagai tersangka.

KPK menduga Budi dan Irzal bersama sejumlah pihak telah merugikan keuangan negara sekitar Rp205, 3 miliar dan 8,65 juta dolar AS atau sekira Rp300 miliar terkait kasus tersebut.

Nilai kerugian negara itu berasal dari jumlah pembayaran yang dikeluarkan PT Dirgantara Indonesia kepada enam perusahaan mitra atau agen penjualan dan pemasaran dari tahun 2008 hingga 2018.

Padahal, keenam perusahaan tidak pernah melaksanakan kewajibannya sesuai dengan perjanjian.

Kasus korupsi ini bermula pada awal 2008, saat Budi Santoso dan Irzal Rinaldi Zailani bersama-sama dengan Budi Wuraskito selaku Direktur Aircraft Integration, Budiman Saleh selaku Direktur Aerostructure, serta Arie Wibowo selaku Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan menggelar rapat mengenai kebutuhan dana PT Dirgantara Indonesia (Persero) untuk mendapatkan pekerjaan di kementerian lainnya.

Dalam rapat  tersebut juga dibahas biaya entertaintment dan uang rapat-rapat yang nilainya tidak dapat dipertanggungjawabkan melalui bagian keuangan.

Setelah sejumlah pertemuan, disepakati kelanjutan program kerja sama
mitra atau keagenan dengan mekanisme penunjukkan langsung.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini