News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak 2020

KPU RI Mutakhirkan Data Pemilih Pilkada 2020

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman menyampaikan sambutan saat mengikuti Penyerahan Data Pemilih Pemula Tambahan dan Peluncuran Pemilihan Serentak Tahun 2020 di gedung KPU, Jakarta Pusat, Kamis (18/6/2020). KPU menerima Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (D4) tambahan sebanyak 456.256 orang dan meluncurkan alat perlengkapan pencegahan Covid-19 untuk digunakan dalam penyelenggaraan Pilkada serentak 2020. Tribunnews/Irwan Rismawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia menggelar Gerakan Klik Serentak (GKS) dan Gerakan Coklit Serentak (GCS) dalam rangka tahapan pemutakhiran data pemilih Pemilihan Serentak Tahun 2020.

Ketua KPU RI, Arief Budiman, mengatakan kegiatan ini dilaksanakan seiring jadwal pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih yang dilakukan mulai tanggal 15 Juli hingga 13 Agustus 2020 pada 270 daerah yang terdiri dari 9 Provinsi, 37 Kota, dan 224 Kabupaten.

"Tahapan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih ini sangat menentukan bagi tahapan Pemilihan selanjutnya. Untuk itu tahapan tersebut menjadi salah satu tahapan yang sangat krusial dan strategis bagi terselenggaranya Pemilihan," kata Arief, dalam keterangannya, Rabu (15/7/2020).

Baca: Ditawari Putri Maruf Amin Jadi Wakil Wali Kota Tangsel, Raffi Ahmad Tanyakan Persiapan Maju Pilkada

Dia menjelaskan salah satu prinsip dan prasyarat untuk terselenggaranya pemilu/pemilihan yang demokratis adalah warga negara terdaftar sebagai pemilih tanpa diskriminasi (dalam artian luas).

Menurut dia, jaminan terdaftarnya pemilih tanpa diskriminasi tersebut termasuk akses pemilih untuk terdaftar dan mengetahui daftar pemilih secara mudah, serta dapat memperbaiki data apabila terdapat kekeliruan atau perubahan elemen data pemilih.

"Pada kegiatan GKS ini masyarakat dapat melihat data dirinya apakah sudah terdaftar menjadi pemilih atau belum, sehingga melalui GKS ini dapat menjadi alat bantu pengecekan data pemilih oleh masyarakat secara mandiri," kata dia.

Masyarakat pemilih dapat melihat data dirinya tersebut dengan mengakses secara daring pada laman https://www.lindungihakpilihmu.kpu.go.id.

Meski demikian, konfirmasi ditetapkannya sebagai pemilih tetap melalui coklit oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) sesuai UU dan Peraturan KPU yang mengatur tentang pencocokan dan penelitian melalui PPDP.

Setelah GKS tersebut, KPU juga melaksanakan GCS yang berlangsung pada tanggal 18 Juli 2020. GCS ini merupakan gerakan untuk melakukan pencocokan dan penelitian secara bersama-sama di 309 daerah.

Pelaksanaan GCS ini juga untuk pengecekan terhadap penerapan Protokol Kesehatan COVID-19 oleh PPDP yang akan mendatangi lima rumah untuk dilakukan pencocokan dan penelitian.

Gerakan ini akan diikuti oleh 21.210 PPK, 140.241 PPS dan 300.017 PPDP di 309 kabupaten/kota, yang tersebar di 270 daerah pemilihan, yaitu 9 provinsi (meliputi 48 kabupaten/kota), 224 kab, dan 37 kota.

Dia menambahkan, KPU selalu berusaha semaksimal mungkin menyesuaikan setiap tahapan dengan protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19 untuk melindungi semua lapisan masyarakat yang terlibat dalam tahapan Pemilihan Serentak 2020.

"Para petugas yang bekerja di tengah merebaknya pandemi COVID-19 wajib menjaga kesehatan untuk diri sendiri dan keluarga, serta menjaga kesehatan pemilih yang akan didatangi untuk dilakukan coklit dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan untuk meminimalisi penyebaran COVID-19," tambahnya.

Untuk diketahui, Pilkada 2020 akan digelar di 270 daerah meliputi sembilan provinsi, 37 kota, dan 224 kabupaten.

Baca: Pilkada Serentak 2020 Ajang Pembuktian Pilih Pemimpin Terhebat Tangani Covid-19

Sembilan provinsi, yaitu Sumatra Barat, Jambi, Bengkulu, Kepulauan Riau, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Tengah. Sementara, 37 kota yang menggelar pilkada tersebar di 32 provinsi dari total 34 provinsi di seluruh Indonesia.

Jumlah Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 bertambah sebesar 456.256 pemilih.

Angka 456.256 pemilih itu merupakan data pemilih pemula tambahan.

Penambahan itu mengakibatkan saat ini total DP4 sejumlah 105.852.716 pemilih dari sebelumnya. 105.396.460 pemilih

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini