TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Reynhard Silitonga, mengancam akan menjebloskan para petugas lapas yang terbukti terlibat peredaran narkoba ke Lapas Super Maksimum Nusakambangan, di Cilacap, Jawa Tengah.
"Petugas yang terbukti main dan terlibat narkoba, setelah diputus pengadilan langsung dibawa ke Nusakambangan, ditempatkan di one man one cell Lapas Super Maximum," kata Reynhard dalam keterangan tertulis, Selasa (14/7/2020).
Hal itu juga disampaikan Reynhard dalam pembukaan Konsultasi Teknis Intelijen Pemasyarakatan dan Pencegahan Gangguan Keamanan dan Ketertiban Tahun 2020, di Jakarta, Senin (13/7/2020).
Menurut Reynhard, dalam upaya memberantas narkoba, pentingnya adanya deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban.
Selain itu, lanjut dia, sinergi dengan aparat penegak hukum (APH) merupakan cara lain dalam memberantas narkoba di lapas/rutan.
"Ada tiga kunci sukses Pemasyarakatan Maju, yaitu deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban, berantas narkoba, serta sinergi dengan Aparat Penegak Hukum (APH). Pengamanan harus bisa mendahului, menyertai, serta mengakhiri atas gangguan keamanan dan ketertiban," ujar Reynhard.
"Ingat pesan-pesan saya. Siapa pun main-main dengan narkoba, jangan jadi contoh. Kita lihat siapa yang jadi contoh pertama masuk Nusakambangan," tegasnya.
Baca: Disebut Ada Transaksi Narkotika, Hinca Minta Yasonna Terjun Langsung ke Lapas Salemba
Baca: Inacor Dukung Menkumham Sapu Bersih Pungli di Lapas dan Rutan
Terkait dengan narkoba, permasalahan tersebut kembali mencuat ketika eks tahanan politik (tapol) Papua, Surya Anta menceritakan pengalamannya selama menjalani masa penahanan di Rutan Salemba atas tindak pidana makar.
Ia mengungkapkan transaksi jual-beli narkotika di Rutan secara gamblang dipertontonkan.
Bahkan, di rutan tersebut, menurut Surya Anta, terdapat ruangan untuk pembuatan dan produksi sabu.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham sendiri mulai menelusuri pengakuan Surya Anta mengenai kebobrokan Rutan Salemba tersebut.
"Masih proses penelusuran," ujar Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS, Rika Aprianti, melalui keterangan tertulis, Selasa (14/7/2020).(tribun network/gle/dod)