News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pro Kontra RUU HIP

Ara Sirait: Jokowi dan Puan Maharani Beri Kesejukan di Tengah Masyarakat

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Jokowi bersama Ketua DPR RI Puan Maharani.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hasanudin Aco

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ada proses komunikasi yang baik antara Presiden Joko Widodo dengan Ketua DPR Puan Maharani sehingga memberikan langkah strategis terkait dengan pro-konta RUU Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) selama ini yang kemudian sekarang berubah menjadi RUU Badan Pembina Ideologi Pancasila (RUU BPIP)

"Langkah strategis ini menjadi solusi dan memberikan rasa ketenangan di tengah masyarakat. Tensi politik menjadi menurun. Presiden Joko Widodo dan Ketua DPR Puan Maharani memberi kesejukan di tengah masyarakat," kata Ketua Umum DPP Taruna Merah Putih (TMP), Maruarar Sirait saat dihubungi Kamis (16/7/2020).

Anggota DPR Periode 2004-2019 ini sangat mengapresiasi langkah tepat ini.

Sebagaimana dijelaskan bahwa dalam RUU BPIP tak lagi mengandung pasal-pasal kontroversial.

Hal ini membuktikan bahwa DPR benar-benar menjadi rumah rakyat yang selalu mendengar aspirasi dan masukan dari masyarakat sebagaimana disampaikan Ketua DPR Puan Maharani.

Baca: Ketua DPR Puan Maharani Berikan Tumpeng Kepada Anggota Polantas yang Bertugas di Perempatan Kuningan

"Itulah DPR yang benar-benar menjadi rumah rakyat. Saatnya kita bersatu, rukun dan mencari solusi dari masalah-masalah yang ada. Apa yang disampaikan Mbak Puan bahwa DPR itu rumah rakyat dan tidak anti-kritik benar-benar nyata adanya," ungkap Ara, demikian ia disapa.

Di sisi lain, sambung Maruarar, pro dan kontra masalah ini menjadi pelajaran penting bahwa politik bukan semata terkait dengan hal formil dan hanya menggunakan pendekatan formal.

Sebab bila ditinjau dari sisi formal, pendukung Jokowi di dalam parlemen adalah pemegang suara mayoritas.

Hanya Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Demokrat yang tidak berada di barisan pendukung pemerintah.

"Ini membuktikan bahwa dalam politik juga harus ada pendekatan informal seperti kepada organisasi strategis yang mempengaruhi opini publik yang harus didengar. Misalnya organisasi kemasyarakatan, organisasi keagamaan, buruh, profesional, mahasiswa dan lain-lain," ungkap Ara.

Hari ini, pemerintah menyerahkan surat Presiden dan daftar inventaris masalah (DIM) RUU Badan Pembina Ideologi Pancasila (RUU BPIP) sebagai pengganti RUU Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) kepada pimpinan DPR.

Pemerintah diwakili Menko Polhukam Mahfud MD, Mendagri Tito Karnavian Menhan Prabowo Subianto, Mensesneg Pratikno, Menkumham Yasonna Laoly dan Menpan-RB Tjahjo Kumolo.

Baca: Nico Siahaan: Bantuan Paket APD Ara Sirait Bukti Jalankan Ideologi Pancasila

Menko Polhukam Mafud MD bersama Ketua DPR Puan Maharani didampingi Wakil Pimpinan DPR bersama Menko Polhukam Mafud MD, Mendagri Tito Karnavian, Menhan Prabowo Subianto dan Menkumham Yasonna Laoly saat menggelar konferensi pers terkait Rancangan Undang-undang Badan Pembina Ideologi Pancasila (RUU BPIP) sebagai pengganti RUU Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) di Lobi Nusantara III Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (16/7/2020). Dalam keterangan kepada wartawan, DPR bersama Pemerintah sepakat menunda Pembahasan Rancangan Undang - undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP). DPR dan Pemerintah menegaskan memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk ikut mempelajari, memberi saran, masukan dan kritik terhadap konsep Rancangan Undang-undang Badan Pembina Ideologi Pancasila (RUU BPIP) sebagai pengganti RUU Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) kepada pimpinan. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

RUU BPIP dan surat Presiden itu diterima langsung oleh lima pimpinan DPR yang diketuai Puan Maharani.

Puan didampingi Wakil Ketua DPR RI, yaitu Sufmi Dasco Ahmad, Aziz Syamsuddin, Rachmat Gobel dan Muhaimin Iskandar.

Puan menegaskan bahwa RUU BPIP akan berbeda dengan RUU HIP yang memicu kontroversi.

Dia memastikan tak ada lagi pasal-pasal kontroversial yang dimasukkan dalam draf ini.

"Pasal-pasal RUU BPIP hanya, memuat ketentuan tentang tugas, fungsi, wewenang, dan struktur BPIP. Sementara pasal-pasal kontroversial seperti filsafat sudah tidak ada lagi," ucap Puan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini