TRIBUNNEWS.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengaku tidak menaruh harapan apapun terhadap vonis untuk terdakwa penyiraman air keras terhadap dirinya.
Majelis hakim akan menjatuhkan vonis pada dua terdakwa penyiraman air keras, Rahmat Kadir Mahulette dan Rony Bugis.
Novel Baswedan tidak berharap banyak terkait vonis itu.
Ia bahkan menyinggung soal peradilan sandiwara.
Novel beranggapan bahwa peradilan yang berjalan selama ini sudah dirancang untuk gagal.
Sehingga seolah-olah menjadi peradilan sandiwara.
• Penyiramnya Dituntut 1 Tahun Bui, Novel Baswedan Ungkap Keganjilan & Sarankan untuk Dibebaskan Saja
• Penjelasan Novel Baswedan saat Ditanya Cuma Mata yang Luka & Rusak Terkena Air Keras
"Saya tidak taruh harapan apapun, sekalipun dihukum berat apalagi dihukum ringan karena peradilan ini sudah didesain untuk gagal,
seperti peradilan sandiwara," kata Novel, Kamis (16/7/2020), dikutip dari Antara.
Karena itulah, Novel Baswedan memilih untuk tidak berharap banyak pada putusan majelis hakim.
Terlebih dalam proses sidang dinilainya sudah dipenuhi berbagai kejanggalan.