News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Novel Baswedan

LIVE Sidang Putusan Kasus Novel Baswedan, Nasib 2 Terdakwa Penyiraman Air Keras

Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan berpose usai wawancara khusus dengan Tribunnews di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/6/2020).

TRIBUNNEWS.COM - Link live streaming sidahg putusan kasus Novel Baswedan dapat diakses daam berita ini.

Pengadilan Negeri Jakarta Utara menggelar sidang dengan agenda putusan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK, Novel Baswedan pada Kamis (16/7/2020) siang.

Dalam hal ini, nasib dan proses hukum dua terdakwa yakni Ronny Bugis dan Rahmat Kadir ditentukan dari sidang yang diadakan daring melalui Youtube PN Jakarta Utara.

 (Link live sidang putusan Kasus Novel Baswedan dapat diakses di akhir berita)

Penyidik KPK, Novel Baswedan memberikan keterangan pers usai menggelar pertemuan di Gedung Komisi Kejaksan, Jakarta, Kamis (2/7/2020).  (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Adapun Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjadwalkan sidang perkara penganiayaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, beragenda pembacaan putusan pada Kamis (16/7/2020).

Majelis hakim akan membacakan putusan dari ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Selain majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum dan tim penasihat hukum terdakwa dijadwalkan hadir di ruang sidang.

Baca: Jelang Sidang Putusan, Novel Baswedan Pasrah dan Minta 2 Terdakwa Dibebaskan

Sementara itu, terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis tidak dihadirkan ke ruang sidang.

Mereka akan mendengarkan putusan dari rumah tahanan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

"(Sidang akan digelar secara,-red) Teleconference," kata Djuyamto, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara, saat dihubungi, Rabu (15/7/2020).

Dia menjelaskan masyarakat dapat menyaksikan sidang itu melalui media sosial, Youtube.

Upaya menyiarkan sidang di Youtube sudah dilakukan sejak awal persidangan.

Baca: Pembunuh Jaksa KPK Malaysia Divonis Mati, Novel Baswedan Singgung Pemerintah Indonesia

Namun, untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan, pihaknya sudah bekerjasama dengan aparat kepolisian melakukan pengamanan dalam sidang tersebut.

"(Pengamanan dilakukan,-red) Sesuai Standar Operasional Prosedur," katanya.

Novel Baswedan Pasrah dan Minta 2 Terdakwa Dibebaskan

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini