News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pro Kontra RUU HIP

RUU Tentang Haluan Ideologi Pancasila Tetap Ada Dalam Prolegnas Prioritas 2020

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rapat Paripurna DPR RI.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyepati perubahan daftar program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2020 menjadi 37 Rancangan Undang-Undang (RUU).

Dari 37 Prolegnas Prioritas tersebut, terdapat salah satu RUU yang banyak ditentang masyarakat yakni RUU Pembinaan Haluan Ideologi Pancasila.

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Fraksi PKS Bukhori Yusuf menyampaikan interupsi saat rapat paripurna yang digelar di gedung Nusantara DPR, Jakarta, Kamis (16/7/2020).

Baca: DPR RI Diminta Cabut RUU HIP dari Prolegnas

"Pertama saya ingin mengingatkan tentang lampiran pidato dari Ketua Badan Legislasi yang berkenaan dengan daftar prolegnas dan seterusnya. Pada angka 16 di sana tertulis Rancangan Undang-Undang tentang Pembinaan Haluan Ideologi Pancasila," kata Bukhori.

Menurutnya, RUU tersebut sudah dibahas dan kemudian berubah menjadi Haluan Ideologi Pancasila, bahkan telah disepakati dalam rapat paripurna pada 12 Mei 2020.

"Oleh karena itu kami mengingatkan agar tidak terjadi mal praktik di waktu akan datang, sehingga yang benar adalah Haluan Ideologi Pancasila. Saya Fraksi PKS usul bisa menyetop ini dan dicabut dari Proglegnas," kata Bukhori.

Menjawab instrupsi Bukhori, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad saat memimpin rapat paripurna menyebut, pencabutan RUU tidak serta merta dilakukan, karena harus melalui mekanisme yang berlaku.

Baca: Rekaman Suara Habib Rizieq Diperdengarkan Saat Aksi Unjuk Rasa Tolak RUU HIP di DPR

"Saya usulkan dalam waktu sidang terdekat begitu masuk reses, kita bahas dan kami minta kepada kawan-kawan fraksi untuk selalu komitmen kalau ada (rapat) badan musyawarah datang, kita bahas tuntas, kita ikuti mekanisme yang ada," kata Dasco.

Menurut Dasco, pihak pemerintah pada hari ini juga telah menyerakan surat presiden terkait RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).

Baca: PA 212: Tuntutan Kita Sama, Ingin Dapat Kepastian RUU HIP Dicabut

Karena itu, kemungkinan ke depan RUU Pembinaan Haluan Ideologi Pancasila akan diganti dengan RUU BPIP.

"Pemerintah tadi datang tidak memberikan daftar inventaris malalah entang haluan ideologi Pancasila, tapi ada pergantian nama dan banyak sekali, sedikit pasal yang disampaikan," kata Dasco.

Adapun 37 daftar Prolegnas Prioritas 2020 di antaranya :

1. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 7 tahun 2017 tentan Pemilihan Umum.

2. RUU tentang Kitab UU Hukum Pidana.

3. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

4. RUU tentang Jabatan Hakim.

5. RUU perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.

6. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

7. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.

8. RUU tentang Perubahan atas UU nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

9. RUU tentang Energi Baru dan Terbarukan.

10. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulan Bencana.

11. RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan.

12. RUU tentang perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional.

13. RUU tentang perubahan atas UU Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai (carry over).

14. RUU tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia.

15. RUU tentang perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

16. RUU tentang Pembinaan Haluan Ideologi Pancasila.

17. RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.

18. RUU tentang perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

19. RUU tentang Masyarakat Hukum Adat.

20. RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak.

21. Rancangan Undang-Undang tentang Ketahanan Keluarga.

22. Rancangan Undang-Undang tentang Larangan Minuman Beralkohol.

23. Rancangan Undang-Undang tentang Profesi Psikologi.

24. Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama (Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Kyai dan Guru Ngaji).

25. Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Perposan dan Logistik Nasional.

26. Rancangan Undang-Undang tentang Cipta Kerja.

27. Rancangan Undang-Undang tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian.

28. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.

29. Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi.

30. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

31. RUU tentang perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK.

32. RUU tentang Ibu Kota Negara (omnibus law).

33. RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

34. RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia.

35. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

36. RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.

37. RUU tentang Daerah Kepulauan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini