Laporan wartawan tribunnews.com, Lusius Genik
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Wamendes PDTT) Budi Arie Setiadi mengungkapkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) tegas menolak pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP).
Penolakan Jokowi terkait pengesahan RUU HIP dapat dilihat dari sikapnya sejak RUU tersebut mulai dibahas di parlemen.
"Kalau soal HIP posisinya dari awal Pak Jokowi gak perlu diskusi lagi. Maksudnya sikap beliau, ciri dia sudah tidak (setuju, red) itu sudah kelihatan. Bahwa Pak Jokowi dari awal sudah firm. Sudahlah, janganlah," ungkap Budi Arie ketika bertandang ke Markas Tribun Network, Kamis (16/7/2020).
Baca: DPR RI Diminta Cabut RUU HIP dari Prolegnas
Baca: Rekaman Suara Habib Rizieq Diperdengarkan Saat Aksi Unjuk Rasa Tolak RUU HIP di DPR
Menurut Budi Arie, Jokowi tak ingin kompromi lagi soal RUU HIP.
Tak lain karena sejak awal, Presiden Jokowi sudah menolak keberadaan RUU HIP yang kini diprotes banyak pihak.
"Jadi tidak perlu ada diskusi lagi, sikapnya sudah ada duluan," kata Budi Arie.
"Beda kalau yang satu policy brief yang masih 50:50. Tapi saya yakin Pak Jokowi memang berpikirnya lapangan, holistik. Cara berpikirnya semuanya," ujarnya.
Bakal Diganti Jadi RUU BPIP
Rancangan Undang-Undang Pembinaan Haluan Ideologi Pancasila tetap masuk dalam daftar 37 Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020.
Namun, ke depan RUU tersebut akan diganti dengan RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP),.
Wacana tersebut muncul setelah perwakilan pemerintah Menko Polhukam Mahfud MD menyerahkan surat presiden (supres) terkait RUU BPIP ke pimpinan DPR.
Baca: DPR RI Diminta Cabut RUU HIP dari Prolegnas
Ketua DPR Puan Maharani mengatakan, pemerintah baru saja menyampaikan konsep baru yaitu RUU BPIP.
Isi RUU BPIP berbeda dengan RUU Haluan Ideologi Pancasila yang saat ini banyak ditentang berbagai kalangan.
"Apa yang menjadi usulan pemerintah terkait BPIP hanya soal tugas, wewenang, fungsi dan bagaimana pembinaan ideologi Pancasila, tanpa membicarakan hal lainnya yang kemarin sempat sensitif," kata Puan Maharani di komplek Parlemen, Jakarta, Kamis (16/7/2020).
Baca: RUU Tentang Haluan Ideologi Pancasila Tetap Ada Dalam Prolegnas Prioritas 2020
Di tempat yang sama, Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin menjelaskan, pemerintah telah memberikan masukan untuk mengubah substansi dan judul RUU HIP menjadi RUU BPIP.
Menurutnya, RUU BPIP akan dibahas dalam masa sidang berikutnya sesuai di dalam mekanisme rapat konsultasi pengganti Badan Musyawarah (Bamus) dan kemudian dibawa ke rapat paripurna.
"Setelah itu Paripurna akan mengutus kepada Baleg, dan kemudian membahas untuk merubah subtansi dan judul untuk dibawa lagi ke Bamus dan rapat paripurna," papar Azis.
Setelah ada perubahan substansi dan judul dari RUU HIP ke BPIP, DPR ke depanya akan menampung semua aspirasi masyarakat saat pembahasan RUU tersebut.
"Dokumen ini bisa dilihat di website dan nanti baru kita umumkan ke paripurna berikutnya, bahwa ini undang-undang tentang BPIP," ujar Azis.
Berikut 37 RUU yang masuk dalam Prolegnas Prioritas 2020;
1. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 7 tahun 2017 tentan Pemilihan Umum.
2. RUU tentang Kitab UU Hukum Pidana.
3. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
4. RUU tentang Jabatan Hakim.
5. RUU perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.
6. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
7. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.
8. RUU tentang Perubahan atas UU nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
9. RUU tentang Energi Baru dan Terbarukan.
10. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulan Bencana.
11. RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan.
12. RUU tentang perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional.
13. RUU tentang perubahan atas UU Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai (carry over).
14. RUU tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia.
15. RUU tentang perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
16. RUU tentang Pembinaan Haluan Ideologi Pancasila.
17. RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.
18. RUU tentang perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
19. RUU tentang Masyarakat Hukum Adat.
20. RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak.
21. Rancangan Undang-Undang tentang Ketahanan Keluarga.
22. Rancangan Undang-Undang tentang Larangan Minuman Beralkohol.
23. Rancangan Undang-Undang tentang Profesi Psikologi.
24. Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama (Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Kyai dan Guru Ngaji).
25. Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Perposan dan Logistik Nasional.
26. Rancangan Undang-Undang tentang Cipta Kerja.
27. Rancangan Undang-Undang tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian.
28. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.
29. Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi.
30. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
31. RUU tentang perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK.
32. RUU tentang Ibu Kota Negara (omnibus law).
33. RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
34. RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia.
35. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
36. RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
37. RUU tentang Daerah Kepulauan.