News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Harun Masiku Buron KPK

Soal Kabar Harun Masiku Sudah Meninggal, KPK: Belum Ada Data Valid

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto politikus PDIP Harun Masiku semasa masih menjadi anggota Partai Demokrat. Harun kini menjadi buronan KPK.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPK mengaku tidak mengetahui keberadaan mantan calon anggota legislatif PDIP Harun Masiku.

Harun merupakan tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 yang ikut menyeret eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan dua kader PDIP, Saeful Bahri dan Agustiani Tio Fridelina.

Baca: Wakil Ketua KPK: Apakah Vonis Itu Cukup Memberikan Rasa Keadilan Bagi Novel Baswedan ?

Dia sudah menjadi buronan KPK selama 7 bulan sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Januari 2020.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya belum mendapatkan informasi jika Harun Masiku pergi ke luar negeri.

"Tentunya sudah dilakukan cegah kemudian ke luar negeri pasti ada info. Tapi laporan ke kami enggak ada yang masuk saat ini, kalau memang keluar masuk lalu lintas orang pasti ada," kata Ali menanggapi apakah Harun ada di luar negeri, melalui pesan singkat, Jumat (17/7/2020).

Selain itu, Harun juga diinfokan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meninggal dunia.

Namun KPK, kata Ali, belum bisa mengonfirmasi kebenaran tersebut.

"Sampai saat ini KPK tidak bisa mengonfirmasi hal itu dengan data yang valid, misalnya bahwa yang bersangkutan meninggal dunia," katanya.

Pada intinya, kata Ali, KPK sudah berkoordinasi dengan kepolisian dalam rangka memburu Harun Masiku. Namun, hingga kini, belum ada laporan dari kepolisian yang masuk ke KPK.

"Sudah kita sampaikan ke kepolisian tentu ada informasi-informasi yang jika memang terjadi pasti akan ada informasi yang masuk, sampai sejauh ini belum ada informasi yang masuk ke KPK terkait keberadaan HAR," kata dia.

Ali kemudian menegaskan bahwa proses penyidikan terhadap Harun Masiku tetap berlanjut meski yang bersangkutan masih belum dapat ditemukan.

"Oleh karena itu, tentu terus dilakukan pencarian dan pemberkasannya juga terus berjalan, penyidikannya juga terus berjalan, bukan berarti kemudian tersangka belum ditemukan kemudian berkasnya berhenti, tidak," tegasnya.

Sementara adanya ide agar Harun diadili secara in absentia, Ali mengatakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK akan menganalisisnya terlebih dahulu.

"Bahwa ada wacana in absentia, sekali lagi itu pilihan terakhir dari KPK ketika memang nanti setelah dianalisa lebih lanjut oleh tim JPU tentu akan bersikap apakah akan dilakukan in absentia atau tidak," katanya.

Perkara suap ini bermula ketika caleg PDIP dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I Nazarudin Kiemas meninggal. Nazarudin memperoleh suara terbanyak di Dapil itu.

Namun, karena dia meninggal, KPU memutuskan mengalihkan suara yang diperoleh Nazarudin kepada Riezky Aprilia, caleg PDIP dengan perolehan suara terbanyak kedua di Dapil I Sumatera Selatan.

Akan tetapi, Rapat Pleno PDIP menginginkan agar Harun Masiku yang dipilih menggantikan Nazarudin.

PDIP sempat mengajukan fatwa ke Mahkamah Agung dan menyurati KPU agar melantik Harun Masiku.

Baca: KPK Periksa 3 Saksi Selisik Aset Kebun Kelapa Sawit Milik Nurhadi di Padang Lawas Sumatera Utara

KPU berkukuh dengan keputusannya melantik Riezky.

Suap yang diberikan kepada Wahyu Setiawan diduga untuk mengubah keputusan KPU tersebut. Hingga kini, Harun masih buron.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini