News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Djoko Tjandra

Mantan Petinggi Kejaksaan Agung: Kejaksaan Kebobolan Awasi Djoko Tjandra

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Inilah daftar harta kekayaan Brigjen Prasetijo Utomo, pembuat surat jalan Djoko Candra. Dari Rp 549 juta menjadi Rp 3,13 miliar.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung Chairul Imam menilai pihak Kejaksaan Agung telah kebobolan mengawasi buron kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra.

"Saya melihat ini kebobolan," ujar Chairul, pada sesi diskusi, Polemik Trijaya bertema Ironi Djoko Tjandra dan Tim Pemburu Koruptor, yang diselenggarakan MNC Trijaya, Sabtu (18/7/2020).

Menurut dia, tim intelijen di Kejaksaan Agung tidak bekerja secara maksimal sehingga Djoko Tjandra dapat bebas masuk-keluar Negara Indonesia.

Baca: Mahfud MD: Jangan Hanya Tindak Brigjen Prasetijo, Enggak Mungkin Dia Sendiri

"Lemah, intelijen kejaksaan. Sehingga terjadi hal semacam ini," kata dia.

Seharusnya, kata dia, pihak Kejaksaan Agung beserta jajaran dapat mengawasi di mana keberadaan seseorang yang telah ditetapkan sebagai buron.

"Seharusnya, kejaksaan mengamati di mana dia? Lagi ngapain. Mau masuk ke Indonesia atau tidak. Seharusnya diikuti, tetapi kelihatannya tidak," ujarnya.

Berkaca dari pengalaman-pengalaman pada tahun sebelumnya, dia menilai, Kejaksaan Agung seharusnya mampu menangkap buronan.

"Selama ini beberapa kali membawa buronan dari luar negeri ke Indonesia. Bahkan dari tempat yang tidak ada perjanjian ekstradisi," tambahnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini