News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Terkait Vonis Terdakwa Penyerangan Novel Baswedan, Habiburokhman: Keadilan Saya Terusik

Editor: Irsan Yamananda
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penyidik KPK, Novel Baswedan (tengah) didampingi Ketua Komisi Kejaksaan, Barita Simanjuntak (kiri) dan Wakil Ketua, Babul Khoir memberikan keterangan pers usai menggelar pertemuan di Gedung Komisi Kejaksan, Jakarta, Kamis (2/7/2020). Komisi Kejaksan meminta keterangan Novel Baswedan sebagai tindak lanjut laporan pengaduan masyarakat mengenai kejanggalan tuntutan jaksa penuntut umum dalam persidangan perkara penyiraman air keras yang menimpa penyidik KPK tersebut dengan terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette. Tribunnews/Irwan Rismawan

TRIBUNNEWS.COM - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Gerindra, Habiburokhman mengatakan terusik dengan vonis majelis hakim atas dua terdakwa penyiram air keras terhadap Novel Baswedan.

Dirinya buka suara dan keberatan dengan hasil vonis tersebut.

Seperti yang diketahui, dua terdakwa, Rahmat Kadir dan Ronny Bugis, dijatuhkan vonis masing-masing 2 tahun dan 1 tahun 6 bulan penjara.

Meski keberatan, Habiburokhman tak akan mengintervensi pengadilan.

Dirinya merasa keadilannya terusik.

Menurutnya, vonis majelis hakim tersebut berada di bawah rata-rata kasus penyiraman air keras yang pernah terjadi.

• Terdakwa Kasus Novel Baswedan Divonis 1 Sampai 2 Tahun Penjara, Jokowi Diminta Bentuk Tim Usut Ulang

• Dua Penyerangnya Divonis Ringan, Novel Baswedan: Indonesia Bahaya Bagi Orang yang Berantas Korupsi

Penyidik KPK, Novel Baswedan memberikan keterangan pers usai menggelar pertemuan di Gedung Komisi Kejaksan, Jakarta, Kamis (2/7/2020). Komisi Kejaksan meminta keterangan Novel Baswedan sebagai tindak lanjut laporan pengaduan masyarakat mengenai kejanggalan tuntutan jaksa penuntut umum dalam persidangan perkara penyiraman air keras yang menimpa penyidik KPK tersebut dengan terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette. Tribunnews/Irwan Rismawan (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Habiburokhman mempertanyakan banyak hal mengenai vonis tersebut.

Habiburokhman pun mempertanyakan pernyataan majelis hakim yang menyebut tindakan kedua terdakwa bukan merupakan penganiayaan berat atau sekadar memberi pelajaran.

"Pertimbangan bahwa terdakwa tidak bermaksud membuat novel luka berat juga saya pertanyakan," ucapnya.

Ia menjelaskan, dalam hukum pidana ada tiga jenis kesengajaan.

HALAMAN SELANJUTNYA ==============>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini