Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mabes Polri membenarkan Brigjen Pol Prasetijo Utomo telah mendampingi langsung perjalanan buronan korupsi Djoko Tjandra dari Jakarta menuju Pontianak.
Diduga, keduanya menggunakan pesawat pribadi atau jet pribadi menuju kota tersebut.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan Brigjen Prasetijo membuat surat izin sendiri saat mendampingi Djoko Tjandra ke Pontianak.
Dia juga membenarkan kendaraan yang digunakan adalah pesawat.
Baca: Buron Djoko Tjandra Kirim Surat dari Malaysia, Ini Bunyinya
"Untuk pemeriksaan awal, kita dapatkan sesuai surat izinnya memang demikian. Yang bersangkutan membuat surat izin sendiri menuju Pontianak dan info yang kita dapatkan yang bersangkutan langsung dalam satu pesawat dengan DPO," kata Awi di Mabes Polri, Jakarta, Senin (20/7/2020).
Namun demikian, pihaknya masih mendalami lebih lanjut informasi tersebut kepada Brigjen Prasetijo.
Hingga kini, yang bersangkutan masih dalam kondisi sakit dan dirawat di RS Polri Kramat Jati.
"Ke depan akan laksanakan pendalaman. Karena memang sampai hari ini, kami sudah kroscek ke propam, dokkes. Yang bersangkutan masih dalam perawatan di RS. Tentunya kalau ada perkembangan kita akan update," jelasnya.
Baca: Brigjen Prasetijo Dikabarkan Antar Djoko Tjandra Pakai Jet Pribadi ke Pontianak, Ini Kata Polri
Di sisi lain, ia juga enggan berkomentar lebih lanjut berapa kali Brigjen Prasetijo menerbitkan surat jalan dalam kasus tersebut.
"Itu yang belum kami dapatkan. Karena baru diinterogasi, belum tuntas, yang bersangkutan sakit," katanya.
Sosok Brigjen Pol Prasetijo Utomo
Nama Kepala Biro (Karo) Korwas PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Pol Prasetijo Utomo mendadak menjadi sorotan.
Hal itu menyusul dugaan yang bersangkutan menerbitkan surat jalan terhadap buronan kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.
Tak menunggu lama, Kapolri Jenderal Idham Azis langsung mencopot Brigjen Pol Prasetijo Utomo dari jabatannya sebagai Kepala Biro (Karo) Korwas PPNS Bareskrim Polri.
Hal itu menyusul kontroversi yang bersangkutan menerbitkan surat jalan kepada buronan kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.
Pencopotan itu termaktub dalam Surat Telegram (TR) Kapolri bernomor ST/1980/VII/KEP./2020 tertanggal Rabu 15 Juli 2020.
Baca: Pejabat Polri yang Terbitkan Surat Jalan Djoko Tjandra Munculkan Penilaian Buruk Kinerja Kepolisian