Laporan Wartawan Tribunnews.com, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Resmi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah membubarkan 18 lembaga negara.
Hal ini sesuaiĀ Peraturan Presiden (Perpres) nomor 80 tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang telah diteken Jokowi.
Dalam Perpres tersebut Presiden resmi membubarkan 18 lembaga.
Hal itu tercantum dalam pasal 19 ayat 1, disebutkan bahwa dengan pembentukan Komite maka sejumlah lembaga dibubarkan.
Baca: Wali Kota Ambon Sebut Presiden Jokowi Siapkan Sanksi Penggunaan Masker
Baca: Jokowi Diyakini Tak akan Manjakan Gibran dengan Budaya Dinasti Politik
Berikut 18 lembaga negara yang resmi dibubarkan Jokowi:
1. Tim Transparansi Industri Ekstraktif yang dibentuk berdasarkan Perpres No.26/2010
2. Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan yang dibentuk berdasarkan Perpres No.10/2011
3. Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025 yang dibentuk berdasarkan Perpres No.32/2011
4. Badan Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda yang dibentuk berdsarkan Perpres No.86/2011
5. Tim Koordinasi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove yang dibentuk berdasarkan Perpres No.73/2012
6. Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem penyediaan Air Minum yang dibentuk berdasarkan Perpres No.90/2016
7. Komite Pengarah Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional berbasis Elektronik (Road Map e-Commerce) tahun 2019-2019 yang dibentuk berdasarkan Perpres No.74/2017
8. Satuan Tugas Percepatan Pelaksanaan Berusaha yang dibentuk berdasarkan Perpres No.91/2017