Kuasa hukum Djoko, Andy Putra Kusuma, turut menyertakan surat dari sebuah klinik di Malaysia.
"Mohon izin Yang Mulia, sampai saat ini pemohon PK atas nama Djoko Tjandra belum bisa hadir dengan alasan masih sakit, kita ada suratnya untuk pendukung," ujar Andi di ruang sidang pengadilan.
Kuasa hukum Djoko Tjandra yang lain, Anita Kolopaking, mengungkapkan perihal keberadaan kliennya di Malaysia.
Bahkan, menurut Anita, Djoko Tjandra sudah betah tinggal di Malaysia.
"Pak Joko sudah nyaman berada di Malaysia. Dia tidak ingin berada di Indonesia untuk tinggal."
"Dia datang hanya untuk meluruskan haknya,” ujar Anita di Jakarta, Selasa (14/7/2020), seperti dikutip dari Kompas.id.
Djoko memiliki bisnis yang cukup mapan di Malaysia.
Menurut Anita, kliennya memiliki Gedung Exchange 106 di kawasan Tun Razak Exchange, Kuala Lumpur, melalui grup usahanya.
Bekukan Aset
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman berharap Kejaksaan Agung bisa segera menangkap dan membekukan aset-aset milik Djoko Tjandra.
“Itu harta-harta (Djoko Tjandra) dibekukan, bukan disita, kalau dibekukan kan dia tidak menghasilkan uang lagi untuk main-main lagi, soal dia tetap investasi di Malaysia, Papua Nugini atau di Singapura itu urusan dia, tapi yang di sini itu dibekukan gitu lho,” kata Boyamin Saiman saat dikonfirmasi Tribunnews, Senin (20/07/2020)
Boyamin Saiman berpendapat, penegak hukum bisa merampas harta atau aset-aset Djoko Tjandra yang didapat selama masa pelariannya.
Hal yang berkaitan dengan harta-harta yang diperoleh selama masa buron, lanjut dia, patut diduga didapat menggunakan cara-cara ilegal.
Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada berlaku tahun 2002.