Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim tunggal pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Akhmad Suhel memutuskan menolak gugatan yang diajukan Panglima Serdadu Eks Trimata Nusantara, Ruslan Buton.
Hakim menilai penetapan tersangka Ruslan yang dilakukan aparat kepolisian sudah memenuhi prosedur hukum.
Sidang pembacaan putusan perkara nomor 73/Pid.pra/2020/PN.Jkt.Sel digelar di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada, Selasa (21/7/2020).
“Mengadili menolak ekspesi pemohon menolak keberatan termohon 2 dalam pokok perkara. Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya, membebankan biaya perkara ke pemohon,” kata Suhel saat membacakan putusan dalam persidangan.
Baca: Meski Sakit, Istri Ruslan Buton Dijadwalkan Hadir di Sidang Praperadilan
Selain Ruslan Buton, pihak keluarga Ruslan Buton, juga mengajukan permohonan praperadilan.
Penggugat istri Ruslan, Erna Yudhiana dengan nomor perkara 74/Pid.pra/2020/PN.Jkt.Sel dan penggugat anak Ruslan, Sultan Nur Alam San Regga nomor 75/Pid.pra/2020/PN.Jkt.Sel.
Hakim tunggal juga memutuskan menolak dua gugatan praperadilan itu.
Sidang praperadilan yang diajukan pemohon anak Ruslan dipimpin hakim tunggal Mery Taat Anggarsih dan sidang praperadian istri Ruslan dipimpin hakim Suswanti.
Baca: Mantan Anggota TNI AD Ruslan Buton Kembali Ajukan Praperadilan
Untuk diketahui, Mantan Anggota TNI Angkatan Darat, Ruslan Buton, kembali mengajukan permohonan praperadilan
Upaya pengajuan permohonan pra peradilan dilayangkan Tonin Tachta Singarimbun, kuasa hukum Ruslan Buton, ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (29/6/2020).
Pemohon dalam hal ini Ruslan Buton, anaknya dan istrinya. Mereka melawan Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri sebagai termohon I dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung sebagai termohon II
Ini merupakan permohonan praperadilan kedua. Sebelumnya, Hakim Tunggal pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan tersangka kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian, Ruslan Buton.
Penolakan permohonan praperadilan itu menandakan penetapan status tersangka kepada Ruslan Buton yang dilakukan penyidik Polri sudah tepat dan dinyatakan sah secara hukum.
Baca: Permohonan Praperadilan Ruslan Buton Ditolak Hakim PN Jakarta Selatan
Hariyadi, Hakim Tunggal membacakan putusan itu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Kamis (25/6/2020) ini.
Diketahui Ruslan ditangkap di Jalan Poros, Pasar Wajo Wasuba Dusun Lacupea, Desa Wabula 1, Kecamatan Wabula, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara pada Kamis (28/5/2020) kemarin tanpa ada perlawanan.
Penangkapan oleh tim gabungan Satgassus Merah Putih bersama Polda Sulawesi Tenggara dan Polres Buton ini karena adanya laporan yang masuk ke SPKT Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/0271/V/2020/BARESKRIM tanggal 22 Mei 2020.
Pelapor Aulia Fahmi membuat Laporan Polisi nomor LP/B/0271/V/2020/Bareskrim tanggal 22 Mei 2020 dengan Terlapor adalah Ruslan Buton.
Aulia melaporkan Ruslan atas dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong (Hoax) UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 Ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 15, Penyebaran Berita Bohong (hoax) melalui Media Elektronik UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 28 Ayat (2), Kejahatan Terhadap Penguasa Umum UU Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP Pasal 207
Diketahui, Ruslan membuat pernyataan terbuka kepada Presiden Joko Widodo dalam bentuk video dan viral di media sosial pada 18 Mei 2020. Ruslan menilai tata kelola berbangsa dan bernegara di tengah pandemi corona sulit diterima oleh akal sehat.
Ruslan juga mengkritisi kepemimpinan Jokowi. Menurut Ruslan, solusi terbaik untuk menyelamatkan bangsa Indonesia adalah Jokowi rela mundur dari jabatannya sebagai Presiden.
"Namun bila tidak mundur, bukan menjadi sebuah keniscayaan akan terjadinya gelombang gerakan revolusi rakyat dari seluruh elemen masyarakat," tutur Ruslan di video itu..