News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pembubaran Lembaga Negara

Jokowi Resmi Bubarkan 18 Lembaga, 3 Nama yang Dibocorkan Moeldoko Tak Termasuk

Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi membubarkan 18 tim kerja, komite, dan badan, Senin (20/7/2020).

"Perlukah organisasi atau yg dikatakan kemarin ada 18 komisi/lembaga itu perlu dihapus atau perlu dievaluasi lagi agar kita betul-betul menuju sebuah efisiensi," ujar Moeldoko.

Baca: Jokowi Tunjuk Prabowo Pimpin Proyek Lumbung Pangan, DPR hingga Jubir Menhan Bereaksi

Kepala Staff Kepresidenan Moeldoko menjelaskan, alasan di balik rencana Presiden Jokowi membubarkan 18 lembaga negara. (Tribunnews.com/ Fransiskus Adhiyuda)

Baca: Ulang Tahun ke-63, Ini Profil Singkat Moeldoko: Kepala Staf Kepresidenan yang Suka Lagu Sendu

Moeldoko pun membocorkan tiga lembaga yang dibubarkan Jokowi.

Lebih lanjut, Moeldoko lantas mencontohkan Komisi Usia Lanjut yang jarang terdengar di telinga masyarakat.

Menurutnya, tupoksi lembaga itu tak berbeda jauh dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).

"Kira-kira seperti ini ya, Komisi Usia Lanjut. Ini nggak pernah kedengaran kan, ini dilihat apakah itu tidak dalam tupoksi Kementerian PPPA," paparnya.

"Kalau itu masih dalam cakupan kementerian mungkin bisa dipikirkan," sambungnya.

Baca: Moeldoko Ingatkan Daerah Tak Buru-buru Lakukan Pelonggaran Menuju New Normal

Baca: Moeldoko: Banyak Orang Berkomentar Ngawur Pemerintah Tak Punya Strategi Jitu Tangani Covid-19

Kemudian, Moeldoko mencontohkan lembaga lainnya yang perlu dievaluasi yakni Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan (BSANK).

"Berikutnya ada lagi badan akreditasi olahraga. Bahkan ada tiga di lembaga struktur kementerian olahraga," ujar Moeldoko.

Sementara lembaga lain yang juga dikaji untuk dibubarkan adalah Badan Restorasi Gambut (BRG).

Ia tak menampik, BRG selama ini berperan besar menangani restorasi gambut.

Namun, Moeldoko mengatakan, keberadaan BRG akan dipertimbangkan jika memiliki tupoksi yang serupa dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

"Kemudian BRG, sementara ini perannya cukup bagus dalam ikut penanganan tentang restorasi gambut."

"Tapi nanti juga akan dilihat kembali persoalan BRG ada di mana satu, BRG itu dari sisi kebakaran karena gambut itu selalu ancaman, kebakaran, dalam sisi itu apakah cukup ditangani BNPB," jelas Moeldoko.

"Berikutnya dari sisi optimalisasi gambut untuk kepentingan pertanian apakah tidak cukup oleh Kementerian Pertanian," tandasnya.

(Tribunnews.com/Indah Aprilin) (Kompas.com/Ihsanuddin)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini