"Langkah tes swab dilakukan, karena yang bersangkutan istrinya positif Covid-19 pada 16 Juli 2020. Satu hari setelah istrinya positif yang bersangkutan sudah tidak masuk kantor (KPU,-red)" kata dia.
Setelah mengetahui istrinya terinfeksi Covid-19 pada 16 Juli 2020, pegawai di KPU RI itu sudah tidak masuk kerja sejak 17 Juli 2020.
"Jadi sejak diketahui istrinya positif, pegawai tersebut mohon izin tidak masuk kantor di KPU untuk mengantisipasi penularan. Pada 20 (Juli,-red) setelah melakukan tes dan positif. Yang bersangkutan tidak masuk orang tanpa gejala. Yang bersangkutan tidak menunjukkan gejala seseorang terkena Covid-19," ujarnya.
Pada saat ini, pegawai itu sudah menjalani isolasi mandiri selama 14 hari ke depan. Setelah itu, dia akan menjalani tes swab ulang.
Sementara itu, Arief menambahkan, bagi pegawai di lingkungan KPU RI yang lainnya sudah diminta untuk pulang dan bekerja dari rumah atau Work From Home.
"Kenapa? Karena yang masih harus menjalankan tugas masih masuk kantor. KPU proses disinfektan seluruh area kantor. Dilakukan disinfektan mulai dari lantai 1 sampai lantai 4," tambahnya.