News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Djoko Tjandra

Polisi Siap Bantu Tim Pemburu Koruptor Jemput Djoko Tjandra di Malaysia

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Slamet Uliandi (kiri) bersama Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono memberikan keterangan kepada wartawan terkait pengungkapan penyebaran berita bohong (hoax) di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (3/7/2020). Direktorat Siber Bareskrim Polri menangkap dua orang tersangka penyebar hoax tentang kondisi perbankan di Indonesia. Kedua tersangka memprovokasi masyarakat untuk menarik uang dari bank dan mengaitkan keadaan saat ini dengan kondisi pada 1998. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Markas besar kepolisian RI menyampaikan pihak kepolisian siap membantu Kemenkopolhukam terkait proses penjemputan buronan korupsi Djoko Tjandra yang dikabarkan berada di Malaysia.

Karo Penmas Humas Mabes Polri, Brigjen Polisi Awi Setiyono mengatakan pelaksanaan untuk penjemputan di lapangan nantinya bakal disiapkan oleh pihak kepolisian jika dibutuhkan oleh tim Kemenkopolhukam.

"Kembali lagi dengan proses penjemputan, nanti ada prosesnya dari menkopolhukam kan sudah bentuk tim buru koruptor, tentunya apapun kami bantu sepenuhnya terkait pelaksanaan di lapangan," kata Awi kepada wartawan, Selasa (21/7/2020).

Baca: Mahfud MD Minta Oknum Pejabat yang Terbukti Terlibat Kasus Pelarian Djoko Tjandra Dipidanakan

Lebih lanjut, dia mengatakan bantuan yang akan diberikan kepolisian berupa hubungan diplomatis antara sesama institusi polisi dengan negara Malaysia.

"Kita liat konteksnya nanti. kita kan punya hubungan diplomatis, police to police," pungkasnya.

Diketahui, Djoko Tjandra kembali mangkir atau tidak hadir dalam persidangan permohonan PK yang diajukannya di PN Jaksel, Senin (20/7/2020).

Dengan demikian, Joko telah tiga kali tidak hadir dalam persidangan.

Seperti dua persidangan sebelumnya pada 29 Juni 2020 dan 6 Juli 2020, Djoko mengaku tidak hadir dalam persidangan hari ini lantaran sedang sakit di Kuala Lumpur, Malaysia.

Padahal, dalam persidangan sebelumnya, Majelis Hakim telah mengultimatum kuasa hukum untuk menghadirkan Joko Tjandra di persidangan. 

Alih-alih mematuhi ultimatum hakim, melalui surat yang ditandatanganinya di Kuala Lumpur, Malaysia tertanggal 17 Juli 2020, Joko justru meminta Majelis Hakim menggelar sidang pemeriksaan atas PK yang diajukannya secara daring.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini