News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

18 Lembaga Dibubarkan, Bagaimana Nasib Pegawainya?

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Joko Widodo menyampaikan keterangan pers di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Rabu (24/6/2020).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Jokowi membentuk tim baru untuk membantu penanganan pandemi dan memulihkan ekonomi, yakni Komite Covid-19.

Komite tersebut dibentuk dengan dipayungi Perpres Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Seiring pembentukan Komite Covid-19 itu, Jokowi juga membubarkan 18 lembaga.

Baca: Jokowi Resmi Bubarkan 18 Lembaga, 3 Nama yang Dibocorkan Moeldoko Tak Termasuk

Baca: 18 Lembaga yang Dibubarkan Presiden Hanya yang Terkait Komite Penanganan Covid-19 

Baca: 18 Lembaga Negara Dibubarkan Jokowi: Separuhnya Dibentuk oleh SBY hingga Bukan Usulan KemenPANRB

Pembubaran lembaga berbentuk komite, tim hingga badan itu tertuang dalam Pasal 19 di Perpres yang mengatur Komite Covid-19.

Dalam Pasal 19 Ayat (1) Perpres Nomor 82 Tahun 2020 disebutkan "Dengan membentuk Komite sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, melalui Peraturan Presiden ini membubarkan...."

Pada ayat tersebut dijabarkan 18 lembaga dan badan yang dibubarkan.

Sedangkan pada Ayat (2) hingga Ayat (10), dijabarkan tugas pokok baru lembaga-lembaga yang dibubarkan diambilalih lembaga dan kementerian lain.

Mutasi dan PHK

Seiring dengan pembubaran itu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan segera mengatur perpindahan pegawai negeri sipil (PNS) di 18 badan serta komite dan tim kerja yang dibubarkan tersebut.

Kepala Biro Humas BKN, Paryono mengatakan, perpindahan pegawai tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 11 tabun 2017 tentang manajemen PNS serta Peraturan BKN nomor 3 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian PNS.

"Jika terjadi perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan kelebihan PNS, maka PNS tersebut disalurkan pada instansi pemerintah lain," ujarnya.

Meski demikian, ketentuan tersebut tak berlaku untuk pegawai honorer yang ada di 18 lembaga tersebut.
Menurut Paryono, belum ada aturan atau petunjuk teknis tentang perpindahan maupun pemberhentian pegawai honorer jika sebuah lembaga dibubarkan.

Dengan demikian, mereka otomatis mereka diberhentikan setelah lembaga tersebut sudah tak ada.

"Ya (diberhentikan), tapi kalau ada pegawai honorernya, ya," tegas Paryono.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini