News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kejaksaan Agung Kembali Raih Predikat WTP

Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jaksa Agung mengikuti acara penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) oleh Badan Pemeriksa Keuangan RI. (BPK RI) atas Laporan pengelolaan dan pertanggung jawaban penggunaan Keuangan Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2019 bertempat di Aula Sasana Pradana Kejaksaan Agung RI di Jakarta ;

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung kembali meraih predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap laporan keuangan tahun anggaran 2019.

Jaksa Agung RI St. Burhanuddin, Rabu (22/7/2020) mengikuti acara penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) oleh Badan Pemeriksa Keuangan RI. (BPK RI) atas Laporan pengelolaan dan pertanggung jawaban penggunaan Keuangan Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2019 bertempat di Aula Sasana Pradana Kejaksaan Agung RI di Jakarta.

"Sebagai puncak dari semua upaya kerja keras segenap jajaran dan satuan kerja Korps Adhyaksa dalam pengelolaan keuangan Tahun 2019, saat ini Kejaksaan RI kembali berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI," ujarnya dalam sambutannya.

Baca: MAKI Dorong Kejaksaan Agung Segera Tangkap dan Bekukan Aset Djoko Tjandra

"Pencapaian tersebut tentunya merupakan bentuk kesadaran dan kewajiban untuk mematuhi setiap ketentuan, serta hasil dari komitmen untuk berupaya menjaga dan menyajikan kualitas pengelolaan keuangan yang dilaksanakan dengan tertib dan akuntabel secara berkesinambungan."

Jaksa Agung mengakui, atas apa yang telah dilakukan, sering kali masih ada saja persoalan dan kekurangan yang belum seluruhnya selesai diperbaiki dan disempurnakan.

Baca: Kejaksaan Agung: Kalau Tahu Dimana Djoko Tjandra Pasti Sudah Ditangkap

Oleh karenanya, koreksi dan petunjuk perbaikan atas temuan pada satuan-satuan kerja obyek pemeriksaan yang tertuang dalam LHP, secepatnya diinstruksikan agar segera dipenuhi dan dilaksanakan, terutama untuk segera diidentifikasi dan dievaluasi, sehingga ke depannya diharapkan kekurangan dan kesalahan serupa tidak akan terulang kembali."

Sebagai bagian dari upaya mewujudkan pengelolaan keuangan yang baik di lingkungan Kejaksaan RI, maka telah dilakukan beberapa langkah sebagai berikut :

• Penguatan komitmen kepada seluruh jajaran Kejaksaan RI dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang akuntabel ;

• Membuat Aplikasi E-Piutang Tilang untuk mendukung akuntabilitas penatausahaan piutang negara khususnya dari akun Denda dan Biaya Perkara Pelanggaran Lalu Lintas, yang mulai diimplementasikan di tahun 2020 ;

• Implementasi aplikasi E-Piutang Uang Pengganti sebagai upaya untuk memudahkan pencatatan, pengelolaan, rekonsiliasi, dan pelaporan piutang uang pengganti secara valid, transparan, dan akuntabel ;

• Membuat dan mengimplementasikan Aplikasi Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) untuk memudahkan penyajian data jumlah rekening maupun saldo rekening uang titipan barang bukti dalam penanganan perkara di Kejaksaan RI secara akurat, informatif, dan terpantau secara langsung (real time);

• Membuat aplikasi E-Anggaran dan E-PNBP untuk memudahkan monitoring realisasi anggaran belanja dan pendapatan secara langsung (real time);

• Membuat kebijakan akuntansi Kejaksaan RI dan Pedoman Penyusunan Laporan Keuangan Kejaksaan RI sebagai pedoman dalam pelaksanaan sistem dan prosedur akuntansi Kejaksaan RI dan agar terwujud keseragaman dalam penerapan perlakuan akuntansi dan penyajian laporan keuangan;

• Meningkatkan sinergitas Bidang Pembinaan dan Pengawasan selaku Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) dalam memperbaiki sistem agar pengelolaan keuangan dan barang milik negara oleh para pelaksana dilakukan secara akuntabel, transparan, dan berdasarkan ketentuan perundang-undangan;

• Membuat instruksi kepada segenap jajaran dan satuan kerja untuk segera mempercepat tindak lanjut dan penyelesaian setiap temuan BPK, serta melakukan monitoring dalam pelaksanaannya melalui pembuatan laporan dan Inspeksi Pimpinan oleh jajaran Jaksa Agung Muda Pengawasan.

Dalam kesempatan itu, Burhanudin mengingatkan kepada segenap jajaran Kejaksaan RI, bahwa keberhasilan pencapaian penilaian dan opini WTP, hendaknya tidak membuat puas diri, namun justru harus dijadikan pendorong semangat untuk berbuat lebih baik, agar kembali mampu mempertahankan capaian saat ini.

“Semoga Allah senantiasa memberikan perlindungan dan kemudahan kepada kita semua, dalam melaksanakan tugas, tanggung jawab serta segenap pengabdian kita bagi masyarakat, bangsa dan negara. Aamiin, Aamiin ya rabbal 'alamin.”

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini