TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Staf Ahli Menteri Bidang Hukum dan Kesatuan Bangsa Kementerian Dalam Negeri Didik Suprayitno mengatakan calon kepala daerah harus mengundurkan diri dari posisi sebagai anggota legislatif.
Menurut dia, pengaturan pengunduran diri jabatan legislatif untuk maju dalam pemilihan kepala daerah bukan masalah konstitusionalitas melainkan pelaksanaan dari norma hukum.
Pernyataan itu disampaikan pada saat memberikan keterangan mewakili pemerintah di sidang pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (UU Pilkada).
Sidang perkara Nomor 22/PUU-XVIII/2020 digelar di Ruang Sidang Pleno Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), pada Selasa (21/7/2020).
“Atas dasar hal tersebut, pemohon pada prinsipnya telah mengakui bahwa ketentuan pasal a quo merupakan open legal policy,” ujar Didik, seperti dilansir laman MK, Rabu (22/7/2020).
Baca: Tak Hanya Gibran & Bobby Nasution, Anak Maruf Amin dan Keponakan Prabowo Juga Ramaikan Pilkada 2020
Sidang mendengarkan keterangan Pemerintah dan DPR ini dipimpin Ketua MK Anwar Usman. Namun DPR berhalangan hadir karena berbarengan dengan agenda rapat yang berlangsung di DPR.
Dia menjelaskan, penyelenggaraan pemilu termasuk pilkada merupakan wujud pelaksanaan sistem demokrasi tidak langsung, dimana setiap warga negara Indonesia berhak untuk mengikuti atau menjadi peserta pemilihan kepala daerah selama memenuhi syarat sebagaimana diatur ketentuan pasal 7 ayat (1) UU Pilkada.
Menurut dia, jika mengacu pada ketentuan tersebut, maka anggota DPR, DPD dan DPRD dapat menjadi peserta pilkada.
Namun, apabila memperhatikan filosofi wakil rakyat, maka dapat diartikan bahwa seorang yang ditunjuk dan dipercaya rakyat sebagai anggota legislatif mewakili dari beberapa warga negara yang memilihnya bertanggung jawab atas amanah tersebut hingga masa akhir jabatan. Karena apabila anggota DPR, DPD dan DPRD mengundurkan diri dari jabatannya maka konstituen yang memilihnya kehilangan wakil yang dipercaya untuk menampung dan menyampaikan aspirasi mereka.
Pemerintah berpendapat, jabatan merupakan amanah yang harus dilaksanakan dan dipertanggungjawabkan hingga jabatan tersebut selesai baik jabatan legislatif, eksekutif maupun yudikatif.
Semua bertujuan untuk rakyat dan menciptaan kesejahteraan rakyat. Sehingga, apapun jabatan yang diemban dapat dijalankan sampai berakhirnya jabatan tersebut. Tetapi, jika memang tidak dapat menyelesaikan tugas jabatan hingga selesai, pengunduran diri merupakan pilihan terbaik untuk rakyat.
“Dalam UU Pilkada telah jelas menyatakan bahwa calon pemimpin daerah harus memiliki persyaratan yang menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota DPR, DPD dan DPRD sejak ditetapkan sebagai calon peserta pemilihan,” kata Didik.
Dia menambahkan penyelenggaraan pilkada merupakan mekanisme demokratis agar rakyat dapat menentukan kepala daerah yang dapat memperjuangan kepentingan-kepentingannya.
Oleh karena itu, penyelenggaraan pilkada merupakan sarana pemberian mandat dan legitimasi dari rakyat kepada kepala daerah dengan harapan kepala daerah yang terpilih dapat memperjuangkan kepentingan rakyat.