TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum, Wahyu Setiawan mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) atau pelaku kejahatan yang bekerja sama dengan penegak hukum.
Kuasa hukum Wahyu, Tony Akbar Hasibuan mengatakan, Wahyu akan membongkar sejumlah pihak yang belum tersentuh dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat Wahyu.
"Justice collaborator diajukan hanya berkaitan dengan dakwaan jaksa penuntut umum KPK yaitu dugaan suap pergantian antarwaktu Harun Masiku dan seleksi anggota KPU Papua Barat," kata Tony, Rabu (22/7/2020).
Baca: ICW Ragukan Komitmen Firli Tangkap Harun Masiku
Baca: 2 Penyebab KPK Belum Bisa Tangkap Harun Masiku Menurut ICW
Dihubungi terpisah, kuasa hukum Wahyu yang lain, Saiful Anam menyebut ada berbagai pihak yang turut terlibat dalam kasus suap PAW, mulai dari partai, perorangan, lembaga, hingga komisioner KPU.
"Pembongkaran termasuk misalkan dugaan ke Hasto (Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto) dan juga PDI-P, Megawati, beliau itu akan membuka proses itu semua, apakah ada keterlibatan," ujar Saiful.
Di samping itu, Saiful sempat menyebut Wahyu akan membongkar kecurangan pada Pemilu 2019 lalu. Namun, pernyataan itu belakangan diluruskan oleh Tony.
Baca: Imigrasi Sebut KPK Tak Bisa Lagi Cegah Harun Masiku ke Luar Negeri Tahun Depan
"Menurut pemberitaan media yang ada, menyatakan bahwa Wahyu Setiawan mengajukan justice collaborator (JC) akan membongkar kecurangan pilpres dan pilkada merupakan pernyataan pribadi saudara Saiful Anam, bukan pernyataan resmi Bapak Wahyu Setiawan, maka dengan ini kami sampaikan klarifikasi," kata Tony.
Ia mengatakan, Wahyu pun telah mencabut kausa yang diberikan kepada Saiful. Namun, Tony menyebut pencabutan kuasa tak berkaitan dengan pernyataan Saiful.
"Tidak soal itu, Pak Saiful-nya sedang fokus pada penanganan perkara yang ada di luar kota, jadi tidak bisa fokus membantu perkara Pak Wahyu," ujar Tony.
Hal serupa disampaikan Saiful saat dikonfirmasi Kompas.com soal pencabutan kuasa tersebut.
"Saya ada perkara di luar kota," kata dia.
Harapan kuasa hukum
Kuasa hukum Wahyu berharap KPK dapat mempertimbangkan permohonan JC yang diajukan oleh kliennya.
Saiful mengatakan, KPK semestinya harus mempertimbangkan pengajuan JC tersebut untuk membuktikan bahwa KPK serius membongkar dugaan-dugaan korupsi yang diketahui Wahyu.
"KPK serius enggak nih, gong sudah diberikan, ini kan mau nyanyi, istilahnya mic sudah diserahkan, tinggal mau enggak KPK memperbesar volume mic-nya," kata Saiful.
Tony berpendapat, kliennya berhak memperoleh JC karena Wahyu telah menyampaikan seluruh keterangan dengan benar dan bertindak kooperatif selama penyidikan hingga persidangan.
Kemudian, barang bukti uang dugaan suap perkara tersebut juga telah dikembalikan secara sukarela oleh Wahyu di tingkat penyidikan.
"Bahwa berdasarkan uraian poin 1 sampai dengan poin 3 di atas, menjadikan alasan diajukannya permohonan justice collaborator (JC) pada persidangan agar dapat dipertimbangkan oleh Majelis Hakim dan Pimpinan KPK," kata Tony.
Tanggapan KP
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan, pihaknya tak mempersoalkan langkah Wahyu yang mengajukan diri sebagai JC.
"KPK akan mempertimbangkan serta menganalisanya sesuai fakta-fakta di persidangan dan tentu jika dikabulkan akan menjadi faktor yang meringankan hukuman yang dijatuhkan jika ia dinyatakan bersalah menurut hukum," kata Ali.
Namun, Ali menyebut Wahyu mestinya bersikap terbuka sejak awal penyidikan hingga persidangan terhadap perkara yang menjeratnya saat ini maupun kasus-kasus lain yang hendak ia bongkar.
"Dan tentu didukung bukti yang konkret bukan menyatakan sebaliknya misalnya jika diberikan JC baru akan membuka semuanya," ujar Ali.
Ali menambahkan, bila JC tidak dikabulkan, Wahyu masih dapat menjadi whistleblower dengan menyampaikan kasus-kasus lain yang ia ketahui dengan disertai data dan bukti yang jelas kepada KPK.
Ali memastikan KPK akan melakukan verifikasi dan menindaklanjutinya apabila kasus tersebut menjadi kewenangan KPK.
Adapun kini Wahyu berstatus sebagai terdakwa kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR RI periode 2019-2024.
Dalam kasus ini, Wahyu bersama mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridellina didakwa menerima suap sebesar Rp 600 juta dari eks staf Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto bernama Saeful Bahri dan eks caleg PDI-P Harun Masiku.
Dalam dakwaan dijelaskan bahwa Agustiani menjadi perantara suap antara Harun Masiku dan pihak swasta yang juga kader PDI-P Saeful Bahri.
Uang tersebut diberikan agar Wahyu bisa membujuk Komisioner KPU lainnya dan menerbitkan keputusan hasil pemilu hingga Harun bisa segera menggeser caleg Riezky Aprilia yang memiliki jumlah suara lebih banyak daripada Harun.
Atas perbuatannya, Wahyu dan Agustiani didakwa melanggar Pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Selain itu, Wahyu juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 500 juta terkait proses seleksi calon anggota KPU daerah (KPUD) Provinsi Papua Barat periode tahun 2020- 2025.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Wahyu Setiawan Ajukan Justice Collaborator, Siap Bongkar Kasus Harun Masiku"