Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait temuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang masuk ke rekening pribadi.
Diketahui, terdapat temuan BPK terkait aliran dana pengelolaan kas dari APBN melalui rekening pribadi di lima kementerian/lembaga.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan pihaknya akan melakukan koordinasi terkait dengan laporan tersebut.
Baca: Dewas KPK Targetkan Penanganan Laporan Dugaan Hidup Mewah Firli Bahuri Rampung Agustus
"Dari laporan tersebut, itu kita melakukan koordinasi dengan pihak terutama BPK terkait laporan hasil pemeriksaan keuangan pemerintah apakah itu pemerintah pusat aatu lembaga, sejauh ada laporan BPK ke KPK itu kita tindak lanjuti," kata Firli di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/7/2020).
Firli mengatakan hal tersebut adalah bukti pentingnya sinergi antara aparat penegak hukum (APH) dan lembaga terkait.
"Agar betul-betul setiap rupiah uang negara bisa kita pertanggungjawabkan, dan melakukan perbaikan tata kelola keuangan negara," ujar Firli.
Menurut Firli sumber informasi terkait identifikasi adanya tindak pidana Korupsi bisa dari dua hal.
Baca: ICW Ragukan Komitmen Firli Tangkap Harun Masiku
Pertama, laporan masyarakat, kedua dari hasil laporan lembaga seperti PPATK dan BPK.
"Kalau kita concern untuk ungkap segala jenis tindak pidana korupsi. Sumber informasi adanya tindak pidana korupsi ada dua, pertama peran serta masyarakat, masyarakat laporkan adanya tipikor. Kedua adanya kita memanfaatkan laporan, laporan hasil analisasi PPATK kita bisa gunakan. Kedua laporan hasil pemeriksaan BPK. Ini sumber infomrasi yang kita dapatkan," papar Firli.
Sebelumnya, BPK menemukan adanya aliran dana pengelolaan kas dari APBN melalui rekening pribadi di lima kementerian/lembaga. Total anggatan tersebut mencapai Rp71,78 miliar.
Dana tersebut tersebar di antaranya pada Kementerian Pertahanan sekitar Rp48 miliar, yang mengalir ke rekening pribadi seseorang.
Selain itu, dana kelolaan juga tercatat di Kementerian Agama senilai Rp20 miliar. Dana itu merupakan sisa uang tunai kegiatan per 31 Desember tahun lalu.