Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan para tersangka kasus dugaan suap terkait proyek infrastruktur di Pemkab Kutai Timur tahun 2019-2020.
"Penyidik KPK melakukan perpanjangan penahanan untuk 40 hari kedepan, terhitung mulai tanggal 23 Juli 2020 sampai dengan 31 Agustus 2020," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (23/7/2020).
Para tersangka yang diperpanjang masa tahanannya antara lain, Bupati Kutai Timur Ismunandar juga istrinya, yakni Encek Unguria Firgasih selaku Ketua DPRD Kutai Timur.
Kemudian, Kepala Bapenda Musyaffa, Kepala BPKAD Suriansyah, Kepala Dinas PU Aswandini, dan kontraktor bernama Aditya Maharani.
Baca: KPK Geledah 10 Tempat Terkait Kasus Suap yang Menjerat Bupati Kutai Timur dan Istrinya
Sementara, perpanjangan penahanan untuk tersangka Deky Aryanto akan dilakukan Jumat (24/7/2020). Penahanan juga diperpanjangan selama 40 hari, terhitung mulai 24 Juli 2020 sampai dengan 1 September 2020.
"Perpanjangan penahanan dilakukan karena penyidik masih memerlukan waktu untuk menyelesaikan pemberkasan perkara," ujar Ali.
KPK menetapkan Ismunandar dan Encek Unguria sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek infrastruktur di Pemkab Kutai Timur pada Jumat (3/7/2020).
Baca: Usai Pecat Ismunandar, NasDem Masih Cari Calon Baru di Pilkada Kutai Timur
Ismunandar bersama Encek serta Kepala Dinas PU Kutai Timur Aswandini, Kepala Bapenda Kutai Timur Musyaffa, dan Kepala BPKAD Kutai Timur Suriansyah diduga menerima suap dari dua orang rekanan proyek yakni Aditya Maharani dan Deky Aryanto.
Saat menangkap para tersangka pada Kamis (2/7/2020), KPK menemukan barang bukti uang Rp170 juta, sejumlah buku tabungan dengan saldo total Rp4,8 miliar dan sertifikat deposito senilai Rp1,2 miliar.
Baca: Saat Diamankan, Bupati Kutai Timur Bawa Buku Tabungan Berisi Saldo Miliaran Rupiah
Dalam konstruksi perkara, Ismunandar diduga menerima Rp2,1 miliar dan Rp550 juta dari Aditya dan Deky melalui Suriansyah dan Musyaffa.
Selain itu, Ismunandar, Suriansyah, Musyaffa, dan Aswandini juga diduga menerima THR masing-masing senilai Rp100 juta dan transfer senilai Rp125 juta untuk kepentingan kampanye Ismunandar.