TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri memusnahkan narkotika hasil pengungkapan kasus jaringan internasional.
Jenis narkoba yang dimusnahkan berupa sabu, ekstasi hingga erimin 5.
Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal (Wakabareskrim) Polri, Irjen Pol Wahyu Hadiningrat pengungkapan narkotika tersebut dilakukan Bareskrim Polri pada priode Mei 2020 hingga Juni 2020.
Baca: Terlibat Kasus Narkoba Oknum Sekdes di Aceh Jaya Diamankan Polisi
Dia mengatakan pemusnahan narkotika yang dilakukan kepolisian adalah bentuk transparasi polri terhadap masyarakat.
"Pemusnahan barang bukti narkotika merupakan bentuk transparasi penyidik ke publik," kata Irjen Wahyu di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (24/7/2020).
Wahyu menerangkan barang bukti yang dimusnahkan adalah sabu 175,6 kg, ekstasi 3.000 butir dan erimin 5 300 butir.
Menurutnya, pengungkapan ini tak lepas dari peran berbagai stakeholder.
"Barang bukti narkotika yang dimusnahakan hari ini hasil pengungkapan Dittipid Narkoba Bareskrim dan kerjsaama dengan Bea Cukai dan insititusi yang lain," jelasnya.
Dia menambahkan polri juga menetapakan delapan tersangka dari barang bukti yang dimusnahkan oleh kepolisian.
Seluruh jaringan ini merupakan jaringan internasional.
"Ada pun yang hari kita lakukan pemusnahan ini rangkaian kegiatan yang mulai dari Mei 2020 sampai Juni 2020, terdiri dari delapan tersangka dan ada tiga jaringan besar yaitu Malaysia-Pekanbaru, Malaysia-Aceh dan West Afrikan," pungkasnya.