Badar juga menyerahkan salinan surat pengantar, akta notaris perubahan AD/ART dan pengurus, dokumentasi dan tanda tangan peserta Munas Luar Biasa, serta keterangan dari Mahkamah Partai Berkarya.
Menurut Badar, Munas Luar Biasa itu sah karena memenuhi syarat 2/3 pengurus dari seluruh daerah.
Kepada Menkumham, Badar juga menyampaikan alasan digelarnya Munas Luar Biasa Partai Berkarya.
Munas Luar Biasa itu terselenggara atas desakan mayoritas pengurus serta kader di pusat hingga daerah.
"Pengurus di daerah meminta ada evaluasi setelah Pemilu 2019, secara lisan dan tertulis sudah berkali-kali disampaikan ke DPP, tapi belum terlaksana, sehingga titik puncaknya adalah Munaslub kemarin, sebagai forum tertinggi untuk ambil keputusan," ungkap Badar.
"Keberadaan Partai Berkarya, walau baru, Pemilu 2019 sudah menghasilkan beberapa anggota dewan di daerah. Kami berharap bisa lanjut ke Pemilu 2024, sehingga untuk melangkah ke depan perlu ada perubahan AD/ART dan perubahan pengurus agar kita sudah siap untuk Pemilu 2024," sambung Badar.
Diketahui, dualisme kepengurusan terjadi di internal Partai Berkarya. Kubu Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto, dinilai tidak mampu menjalankan dan memajukan roda organisasi Partai Berkarya.
Oleh karenanya, aspirasi pengurus dan kader di daerah memunculkan Munas Luar Biasa yang digelar Presidium Penyelamat Partai Berkarya, Sabtu (11/7/2020).
Munaslub Presidium Penyelamat Partai itu menghasilkan keputusan Muchdi Purwoprandjono sebagai Ketua Umum Partai Berkarya dan Badaruddin Andi Picunang sebagai Sekjen Partai Berkarya.