TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri mengajukan surat perpanjangan penahanan pembobol bank BNI Maria Pauline Lumowa (MPL).
Surat itu diajukan kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan perpanjangan penahanan lantaran pemeriksaan terhadap Maria belum selesai dilakukan oleh penyidik.
Adapun perpanjangan waktu penahanan selama 40 hari ke depan.
"Surat yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk mengajukan permohonan perpanjangan penahanan MPL selama 40 hari ke depan terhitung mulai tanggal 29 Juli sampai 7 September 2020," kata Ahmad di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (24/7/2020).
Baca: Pemeriksaan Perdana, Polisi Cecar 27 Pertanyaan Kepada Maria Lumowa
Dalam kesempatan itu, Ahmad menyampaikan pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap MPL hingga hari ini.
Sebaliknya, ia memastikan tersangka dalam kondisi sehat.
"Saya sampaikan tersangka MPL dalam keadaan sehat dan saat ini sedang berlangsung pemeriksaan terhadap tersangka MPL. Saya ulangi pemeriksaan sedang berlangsung," pungkasnya.
Untuk diketahui, Maria Pauline Lumowa alias MPL merupakan salah satu tersangka pelaku pembobolan kas bank BNI cabang Kebayoran Baru.
Modus operandi yang dilakukan dengan cara Letter of Credit (L/C) fiktif.
Maria Pauline Lumowa bersama-sama dengan Adrian Waworuntu, pemilik PT Gramarindo Group menerima dana pinjaman senilai 136 juta dollar Amerika Serikat atau setara Rp 1,7 Triliun, pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003 dari Bank BNI.
Pada Juni 2003, pihak BNI mencurigai transaksi keuangan PT Gramarindo Group mulai melakukan penyelidikan dan mendapati perusahaan tersebut tak pernah melakukan ekspor.
Kemudian, dugaan L/C fiktif ini dilaporkan ke Mabes Polri.
Maria terlebih dahulu terbang ke Singapura pada September 2003 alias sebulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh tim khusus yang dibentuk Mabes Polri.