Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPR bersama pemerintah sepakat menggelar Pilkada Serentak 2020 pada 9 Desember mendatang.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, Ilham Saputra menyebut bahwa awalnya KPU memberikan opsi penyelenggaraan Pilkada Serentak pada Desember 2020, Maret, Agustus dan September 2021 karena adanya pandemi Covid-19.
Baca: Pimpinan Komisi II DPR: Pemerintah Ngotot Gelar Pilkada Serentak di Tengah Pandemi Covid-19
Baca: Jumlah Pasien Covid-19 Bertambah Banyak, TB Hasanuddin: Sebaiknya Pilkada Diundur Lagi
Namun, sebenarnya bagi KPU, Pilkada lebih dipersiapkan digelar pada September 2021 lantaran belum jelasnya kapan pandemi virus corona berakhir.
Hal itu disampaikannya dalam diskusi Polemik bertajuk 'Menghitung Kualitas Pilkada Saat Pandemi', Sabtu (25/7/2020).
"Terus terang, KPU sebetulnya kita membuat opsi Desember, Maret, Agustus dan September 2021. Sebenarnya KPU sendiri sih lebih prepare September 2021 tetapi kemudian dikeluarkan Perppu keputusan ini harus diputuskan DPR bersama pemerintah," kata Ilham.
Karena pilkada tetap digelar di tengah pandemi, KPU pun memberi pra syarat agar tidak terjadi penyebaran virus corona saat proses tahapan pilkada hingga hari pemungutan suara.
Ilham mengatakan KPU meminta jaminan kepada pemerintah agar mendukung seluruh proses tahapan pilkada yang menerapkan protokol kesehatan yang sangat ketat.
Dukungan itu berupa anggaran untuk membeli Alat Pelindung Diri (APD) untuk petugas KPU yang bekerja di lapangan.
"Tentu saja melihat kondisi saat ini dan beberapa tempat yang pilkada masih banyak zona merah, walaupun sekali lagi perlakuan kami tidak berdasarkan zona merah, oranye kita perlakukan sama semua, kami meminta syarat untuk kemudian pengadaan APD bagi petugas kami," ujarnya.