Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik KPK mengusut kasus dugaan suap terkait proyek infrastruktur di Pemerintah Kabupaten Kutai Timur tahun 2019-2020.
Pengusutan dilakukan dengan cara memeriksa delapan saksi di Polres Samarinda, Jumat (24/7/2020) untuk tersangka Bupati Kutai Timur Ismunandar.
Baca: KPK Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi Tanah Kuburan di Kabupaten OKU Palembang
Kedelapan saksi yang masuk daftar pemeriksaan antara lain PPK Dinas PU Kutim, Rudi; Staf Bidang Cipta Karya Dinas PU Kutim, Indra Nur Fahrial; sopir Ismunandar, Didik; Kabid Sumber Daya Air Dinas PU Kutim, Reza Renanta; PPK Dinas PU Kutim, Haris Afandi; Kasat Pol PP Kutim, Didi Herdiansyah; PNS Dinkes Kutim, Mirwan; dan ADC Bupati Kutim, Hafarudin.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengungkapkan, tim enyidik mengonfirmasi keterangan para saksi terkait dengan proses pengadaan barang dan jasa di Pemkab Kutai Timur.
"Di samping itu mengenai dugaan pengaturan jumlah fee yang sudah diatur dan ditentukan serta dugaan informasi adanya pemberian mobil kepada tersangka ISM [Ismunandar]," ungkap Ali lewat pesan singkat, Jumat (24/7/2020) malam.
Sementara tiga saksi lain yang dijadwalkan yakni, adik Ismunandar, Yeni; Kasi Perencanaan Teknis Bidang Bina Marga Dinas PU Kutim, Asran Lode; dan Staf Bapenda Kutim, Panji, mangkir dari pemanggilan.
"Untuk saksi yang tidak hadir akan dipanggil kembali," tegas Ali.
Ali menerangkan, materi pemeriksaan selengkapnya telah tertuang dalam BAP yang dibuat penyidik.
Dan nanti akan disampaikan secara terbuka untuk umum di depan persidangan.
"KPK masih akan memeriksa beberapa orang saksi, untuk itu mengingatkan agar kepada saksi-saksi yang dipanggil oleh penyidik KPK agar kooperatif hadir memenuhi kewajiban hukum tersebut," tandasnya.
KPK menetapkan Bupati Kutai Timur Ismunandar dan istrinya, Ketua DPRD Kutai Timur Encek Unguria Firgasih sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek infrastruktur di Pemkab Kutai Timur pada Jumat (3/7/2020).
Ismunandar bersama Encek serta Kepala Dinas PU Kutai Timur Aswandini, Kepala Bapenda Kutai Timur Musyaffa, dan Kepala BPKAD Kutai Timur Suriansyah diduga menerima suap dari dua orang rekanan proyek yakni Aditya Maharani dan Deky Aryanto.
Saat menangkap para tersangka pada Kamis (2/7/2020), KPK menemukan barang bukti uang Rp170 juta, sejumlah buku tabungan dengan saldo total Rp4,8 miliar dan sertifikat deposito senilai Rp1,2 miliar.
Baca: Nadiem Makarim Minta KPK Telaah Program Organisasi Penggerak
Dalam konstruksi perkara, Ismunandar diduga menerima Rp2,1 miliar dan Rp550 juta dari Aditya dan Deky melalui Suriansyah dan Musyaffa.
Selain itu, Ismunandar, Suriansyah, Musyaffa, dan Aswandini juga diduga menerima THR masing-masing senilai Rp100 juta dan transfer senilai Rp125 juta untuk kepentingan kampanye Ismunandar.