News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Perludem Nilai Putusan PTUN Soal Kasus Evi Penting Dijadikan Refleksi 3 Lembaga Pemilu

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Eks Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik.

Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peneliti Perludem Fadli Ramadhanil menyebut putusan PTUN Jakarta yang memenangkan gugatan pemberhentian Evi Novida Ginting dari jabatan anggota KPU, harus dijadikan momentum refleksi penyelenggara pemilu.

"Momentum putusan PTUN jadi sangat baik untuk refleksi perbaikan internal bagi KPU terutama, Bawaslu dan DKPP sendiri," kata Fadli dalam diskusi virtual Perludem, Sabtu (25/7/2020).

Momentum putusan PTUN diharapkan jadi kesempatan bagi penyelenggara pemilu melakukan evaluasi mendalam terhadap kejadian ini.

Baca: Ahli Hukum Tata Negara: Putusan PTUN Menangkan Gugatan Evi Novida Ginting Sudah Tepat

Refleksi tersebut dinilai penting karena masing - masing lembaga pemilu baik KPU, Bawaslu dan DKPP harus mengetahui apa kekurangan mereka.

"Sangat penting menurut saya melakukan refleksi. KPU misal harus lihat lagi kenapa ini jadi persoalan meluas dan besar. Bawaslu juga terkait irisan kebijakan keputusan Bawasalu yang berkaitan dengan perkara ini," tutur dia.

Baca: Putusan PTUN Menangkan Evi Novida Ginting Jadi Preseden Buruk Bagi Pihak Istana

"DKPP, bahwa putusan DKPP yang berkaitan dengan pemberhentian Evi itu tidak bisa dilepaskan dari keputusan presiden yang menindaklanjuti putusan tersebut dan lalu dibatalkan oleh PTUN," imbuhnya.

Perludem berharap ketiga lembaga pemilu itu bisa duduk bersama dengan agenda merefleksikan arah penguatan kelembagaan pascaputusan PTUN.

"Setelah refleksi, penting untuk penyelenggara pemilu duduk bersama, membicarakan arah penguatan kelembagaan," pungkas Fadli.

Untuk diketahui, DKPP mengusulkan pemberhentian dengan tidak hormat Evi Novida Ginting Manik, sebagai Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan Tahun 2017-2022, karena berdasarkan Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 317-PKE-DKPP/X/2019 tanggal 18 Maret 2020, yang bersangkutan telah terbukti melakukan pelanggaran kode etik.

Akhirnya, Evi Novida Ginting diberhentikan secara tidak hormat dari jabatan sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 2017-2020.

Baca: DKPP Tunggu Presiden Soal Putusan PTUN Terkait Gugatan Mantan Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting

Hal itu tertuang di Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 34/P Tahun 2020 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Masa Jabatan Tahun 2017-2020.

Keputusan Presiden itu ditetapkan di Jakarta pada 23 Maret 2020. Keputusan Presiden itu ditandatangani Presiden Joko Widodo.

Lalu, Evi mengajukan upaya adminstratif keberatan kepada Presiden Republik Indonesia terhadap Keputusan Presiden Nomor 34/P Tahun 2020 pada tanggal 26 Maret 2020 dan mengajukan gugatan pembatalan pemecatan dirinya sebagai KPU RI periode 2017-2022 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini