News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Idul Adha 2020

Panduan Memilih Hewan Kurban Idul Adha Sesuai Protokol Kesehatan dari Dinas Peternakan

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

HEWAN KURBAN - Tim kesehatan hewan dinas ketahanan pangan (DKP) Kota Tangerang, memeriksa kesehatan hewan kurban di sejumlah lapak di Kota Tangerang, Selasa (21/7/2020). Pemeriksaan hewan kurban yang meliputi mulut, hidung, kuku dan mata ini dilakukan agar hewan kurban ini layak untuk dijual jelang perayaan Idul Adha.

- Testis atau buah zakar masih lengkap (2 buah), bentuk dan letaknya simetris.

Baca: 7 Hari Lagi Idul Adha 2020, Berikut Harga Hewan kurban, Bervariatif: Kambing, Sapi hingga Unta

Baca: Update Daftar Harga Hewan kurban Menjelang Idul Adha: Mulai Kambing, Sapi, hingga Domba

Umat muslim diperbolehkan melakukan kurban secara kolektif atau bersama-sama untuk hewan kurban sapi.

Kurban secara kolektif ini dilakukan sebanyak tujuh orang untuk kurban sapi, sedangkan kambing hanya boleh satu orang saja.

Masih dari Baznas.go.id, hukum kurban dalam Islam secara kolektif juga pernah terjadi pada masa Rasulullah SAW.

Namun terdapat ketentuan di dalamnya.

Misalnya saja pada kambing, satu ekor kambing diperbolehkan disembelih untuk satu keluarga, tapi kurbannya atau penyebutan namanya tetap untuk satu orang saja.

Pada masa Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam ada seseorang (suami) menyembelih seekor kambing sebagai kurban bagi dirinya dan keluarganya. (HR. Tirmidzi no. 1505, Ibnu Majah no. 3138. Syaikh Al Albani mengatakan, hadits ini shahih. Lihat Al Irwa no. 1142).

Dari Ibnu Abbas radhiyallahuanhu beliau mengatakan, "dahulu pernah bersafar bersama Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam lalu tibalah hari raya Idul Adha maka kami pun berserikat sepuluh orang untuk kurban seekor unta. Sedangkan untuk seekor sapi kami berserikat sebanyak tujuh orang."

Untuk urutan keutamaan hewan yang diqurbankan adalah unta, sapi, kambing domba, kambing kacang, kurban unta kolektif, kemudian yang terakhir kurban sapi kolektif.

Akil Mochtar berpose saat proses penyembelihan hewan kurban di Lapas Sukamiskin. Jumat (1/9/2017). (yongky yulius/tribun jabar)-ilustrasi penyembelihan hewan kurban

Dilansir Surat Edaran Menteri Agama Nomor: SE. 18 Tahun 2020, penyelenggaraan penyembelihan hewan kurban harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

A. Penerapan jaga jarak fisik (physical distancing) meliputi:

- Pemotongan hewan kurban dilakukan di area yang memungkinkan.

- Penyelenggara mengatur kepadatan di lokasi penyembelihan, hanya dihadiri oleh panitia dan pihak yang berqurban.

- Pengaturan jarak antar panitia pada saat melakukan pemotongan, pengulitan, pencacahan dan pengemasan daging.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini