TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Presiden nomor 75 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Hak Anak Korban dan Anak Saksi.
Dengan adanya Perpres tersebut nantinya anak korban dan anak saksi dapat membuat identitas baru untuk menjamin keselamatannya.
Hal itu diatur dalam Pasal 10 Perpres 75 Tahun 2020.
Baca: Karena Satu Hal Ini, Pebulu Tangkis Ganda Campuran Terbaik Malaysia Rela Ganti Nama
Jaminan Keselamatan terhadap Anak Korban dan Anak Saksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 diberikan dalam bentuk:
a. Perlindungan atas keamanan pribadi, keluarga, dan/atau harta bendanya;
b. Perlindungan dari ancaman yang berkenaan dengan kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikannya;
c. Kerahasiaan identitasnya;
d. Pengurusan identitas baru;
e. Perlindungan di tempat kediaman sementara;
f. Penyediaan tempat kediaman baru;
g. Pemberian nasihat hukum; dan/atau
h. Pendampingan.
Jaminan keselamatan bagi anak korban dan anak saksi diberikan berdasarkan permintaan orang tua atau wali, keluarganya, atau pejabat berwenang.
Permintaan Jaminan kemanan tersebut diajukan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Anak Korban adalah anak yang menjadi korban tindak pidana.
Anak Korban adalah anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang disebabkan oleh tindak pidana.
Sementara itu Anak Saksi adalah anak yang menjadi saksi tindak pidana. Anak Saksi adalah anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan tentang suatu perkara pidana yang didengar, dilihat, dan/atau dialaminya sendiri.
Dalam pasal 2 Perpres tersebut diatur mengenai hak-hak bagi anak korban dan anak saksi.
Ayat 1 berbunyi Anak Korban dan Anak Saksi berhak atas semua Perlindungan dan hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam ayat 2, Selain hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, Anak Korban dan Anak Saksi berhak atas:
a. Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial, baik di dalam lembaga maupun di luar lembaga;
b. Jaminan Keselamatan, baik fisik, mental, maupun sosial; dan
c. kemudahan dalam mendapatkan informasi mengenai perkembangan perkara.
Aturan tersebut mulai berlaku sejak Perpres diundangkan. Perpres ditetapkan 6 Juli 2020.