Pajak hak keuangan dibebankan pada Sekretariat Komite.
Sementara itu fasilitas perjalanan dinas direktur eksekutif diberikan setara dengan biaya perjalanan dinas jabatan Pimpinan Tinggi Madya. Fasilitas perjalanan dinas bagi direktur setara dengan biaya perjalanan dinas Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
Peraturan Presiden tersebut mulai berlaku sejak diundangkan.
Perpres ditetapkan Presiden pada 20 Juli 2020.
Baca tanpa iklan