TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menilai alasan pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking melakukan pertemuan dengan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Anang Supriatna tidak wajar.
Diketahui, Anita berdalih sudah bertemu dua kali dengan Kejari Jakarta Selatan.
Pertemuan itu diklaim untuk membahas jadwal sidang Peninjauan Kembali (PK) Djoko Tjandra.
"Sidang PK itu penyelenggaranya pengadilan Jakarta Selatan, karena ini perkara pidana jika Djoko Tjandra sebagai narapidana sedang menjalankan hukuman di LP (Lembaga Pemasyarakatan, Red), maka yang bertanggung jawab memanggil narapidana adalah Jaksa Penuntut Umum yang memegang perkara," kata Fickar saat dihubungi, Selasa (28/7/2020).
Baca: Tak Becus Deteksi Keberadaan Djoko Tjandra, ICW Desak Jokowi Evaluasi Budi Gunawan
Atas dasar itu, alasan pertemuan dengan Kejari Jakarta Selatan tidak lagi relevan jika hanya untuk membahas jadwal sidang PK.
"Tidak relevan bertemu Kajari Jakarta Selatan hanya untuk urusan sidang. Karena seharusnya bertanya pada pengadilan atau jika pun soal jadwal sidang menghubungi JPU juga tidak relevan karena AK mengetahui Djoko Tjandra tidak sedang berada dalam tahanan. Secara etika itu bisa dipersoalkan, apalagi jika ada bukti lain (misal transfer uang) maka bisa dilanjutkan secara pidana," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking angkat bicara soal video viral terkait pertemuannya dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan Anang Supriatna.
Menurutnya, tidak ada pembahasan khusus di dalam pertemuan tersebut.
Hal itu diungkapkan oleh Anita Kolopaking usai dilakukan pemeriksaan di Gedung Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAM Was), Jakarta Selatan, Senin (27/7/2020). Dia diperiksa sekitar hampir 5 jam oleh penyidik dari Kejagung RI.
"Nggak apa-apa pak Nanang, ketemu dengan pak Nanang gapapa itu kan temen. Eh maksudnya Pak Nanang itu adalah mitra beliau adalah jaksa, saya adalah profesi sebagai advokat," kata Anita.
Dia mengatakan pembahasan yang dilakukan juga hanya seputar jadwal peninjauan kembali (PK) yang didaftarkan kliennya Djoko Tjandra. Sebaliknya, ia mengklaim tidak ada lobi-lobi antara keduanya.
"Pertemuan kami buat kami hal yang biasa saya menanyakan soal jadwal persidangan ini, ini tidak ada yang diberitakan lobi-lobi itu apasih kalau saya bertanya kepada jaksa itu hal yang wajar. Dan itu sudah ditanyakan," pungkasnya.