TRIBUNNEWS.COM – Maskapai penerbangan mulai menetapkan peraturan baru bagi penumpang yang akan naik pesawat.
Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah untuk mengantisipasi penyebaran virus corona.
Jika sebelumnya para penumpang harus menyertakan Surat Izin Keluar Masuk (SKIM), kini hanya perlu menunjukan hasil rapid test kepada petugas bandara.
Hal ini dikatakan oleh Executive General Manager Angkasa Pura II Bandara Soekarno-Hatta, Agus Haryadi.
"Untuk dapat terbang, calon penumpang kini hanya perlu melakukan rapid test yang berlaku 14 hari paling lama dari tanggal keberangkatan penerbangan," kata Agus seperti dikutip dari Kompas.com, Selasa (28/7/2020).
Baca: Tiga Pemain Disebut Reaktif dalam Rapid Test Covid-19, Jelang Pemusatan Latihan Timnas Indonesia
Baca: Ratusan Pegawai Kementerian dan BUMN Tertular Covid-19, Epidemiolog Minta WFH Diberlakukan Kembali
Selain rapid test, penumpang juga bisa menunjukkan hasil PCR test yang berlaku sama yaitu 14 hari paling lama dari tanggal keberangkatan.
Menurut Agus, hal tersebut sudah sesuai dengan Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 9 Tahun 2020.
Sebelumnya, kata dia, masa berlaku hasil test PCR atau pun Rapid Test masing-masing paling lama 7 hari dan 3 hari sebelum keberangkatan.
Halaman Selanjutnya ------------->