TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengapresiasi kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dibawah kepemimpinan Firli Bahuri yang berhasil menyelamatkan uang negara mencapai Rp 79 triliun selama Semester I Januari - Juni 2020.
Hasil tersebut didapat dari upaya KPK mengedepankan pencegahan dengan menjalankan berbagai intervensi berupa penertiban aset daerah, pajak dan sertifikasi lahan.
"Hal ini membuktikan aspek pencegahan tak kalah penting dalam sistem pemberantasan korupsi. Dari laporan KPK, per 30 Juni 2020 berhasil menyelamatkan pajak daerah mencapai Rp 70,8 triliun. Pendapatan pajak tersebut memang turun di periode yang sama pada Juni 2019 yang mampu mengumpulkan Rp 80,6 triliun, lantaran perekonomian lesu akibat pandemi Covid-19," ujar Bamsoet di Jakarta, Selasa (28/7/20).
Mantan Ketua DPR RI ini memaparkan, data lain yang dipublikasikan KPK terkait pencegahan, penertiban sertifikat untuk program sertifikasi tanah Pemda dengan total 6.147 persil seluas 18 juta meter persegi, mampu menyelematkan uang negara mencapai Rp 3,8 triliun.
Ada juga pemulihan aset 479 bidang per Juni 2020 dari pihak ke-3 seluruh Pemda senilai Rp 762 miliar.
"Fasum dan Fasos yang diserahkan ke Pemda se-Indonesia, dari pemerintah kota saja mencapai 367 bidang senilai Rp 1,1 triliun. Piutang Pemda se-Indonesia yang berhasil ditagihkan dengan kerjasama Kejati/Kejari sebesar Rp 4,2 triliun. Menunjukan bahwa KPK telah membangun sinergi antar penegak hukum. Tak berjalan sendirian dan tak mengedepankan ego sektoral," tutur Bamsoet.
Mantan Ketua Komisi III DPR RI ini mengingatkan agar KPK tak berpuas diri terhadap berbagai capaian yang telah ditorehkan.
Pekerjaan rumah memberantas korupsi masih panjang. Rakyat menunggu berbagai hasil lainnya. Sejauh ini tercatat KPK telah menyelesaikan 99 perkara. Terdiri dari 82 perkara sudah incracht dan 17 perkara masih dalam proses penuntutan.
Selain itu, KPK juga melakukan penggeledahan sebanyak 25 kali dan penyitaan sebanyak 201 kali. KPK juga sudah melakukan penangkapan dan penahanan pelaku korupsi sebanyak 61 orang. Perkara penyidikan sebanyak 160 perkara.
Pemeriksaan saksi sebanyak 3.512 orang. Serta Pemanggilan tersangka dan penetapan tersangka sebanyak 85 orang.
"Apakah hal ini sudah cukup? tentu saja belum. Rakyat menanti Indonesia yang bersih dari korupsi, seperti negara-negara maju lainnya, sehingga uang negara bisa digunakan untuk mensejahterakan rakyat," pungkas Bamsoet. (*)