Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail
TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 79 tahun 2020.
Perpres tersebut merupakan perubahan kedua atas Perpres Nomor 90 Tahun 2012 tentang Badan Intelijen Negara (BIN).
Dalam Perpres yang baru tersebut, terdapat tambahan jabatan struktural di BIN yakni Deputi Bidang Intelijen Pengamanan Aparatur.
"Deputi Bidang Intelijen Pengamanan Aparatur, selanjutnya disebut Deputi VIII, adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BIN di bidang Intelijen pengamanan aparatur, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BIN," bunyi pasal 28 ayat 1 Perpres 79 Tahun 2020.
Baca: Djoko Tjandra Kabur ke Malaysia, Jokowi Didesak Evaluasi Budi Gunawan, Begini Tanggapan BIN
Intelijen Pengamanan Aparatur dipimpin sorang Deputi.
Deputi VIII mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan dan pelaksanaan kegiatan dan/atau operasi Intelijen pengamanan aparatur.
Adapun fungsi Deputi VIII, di antaranya;
Pertama, penyusunan rencana kegiatan dan/ atau operasi Intelijen pengamanan aparatur;
Kedua, pelaksanaan kegiatan dan/atau operasi Intelijen pengamanan aparatur;
Ketiga, pengoordinasian kegiatan dan/atau operasi intelijen pengamanan aparatur;
Keempat, pelaksanaan kerja sama kegiatan dan/atau pengendalian kegiatan penelusuran (clearance) terhadap calon pejabat aparatur;
Baca: Mahfud MD Minta Prajurit TNI, Polri, dan Anggota BIN di Papua Tidak Terpancing
Kelima, pemberian pertimbangan saran dan rekomendasi tentang pengamanan penyelenggaraan pemerintahan ;
Keenam, pengendalian kegiatan dan/atau operasi intelijen pengamanan aparatur; dan
Ketujuh, penyusunan laporan intelijen pengamanan aparatur.
Perpres yang baru mengenai BIN ini juga mengatur mengenai pembentukan Sekolah Intelijen Negara untuk melakukan tugas teknis operasional dan tugas penunjang.
"Untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang di lingkungan BIN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4OA, Sekolah Tinggi Intelijen Negara mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan akademik di bidang Intelijen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi pasal 40 c.
Selain itu, Perpres juga mengatur kekhususan BIN Daerah (Binda) di DKI Jakarta.
Baca: Pengamat : BIN Langsung di Bawah Presiden Wujud Perampingan Birokrasi
Kepala Binda DKI merupakan jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau jabatan struktural eselon 1b.
Sementara Kepala Binda lainnya merupakan jabatan struktural eselon IIa, setara dengan Kepala Biro, Direktur, Inspektur, dan Kepala Pusat.
"Dengan mempertimbangkan kekhususan penyelenggaraan deteksi dini dan peringatan dini guna pengamanan stabilitas keamanan daerah Ibukota Negara Republik Indonesia, Kepala Binda Daerah Khusus Ibukota Jakarta adalah jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau jabatan struktural eselon Ib," bunyi pasal 54 ayat 2a.
Perpres tersebut berlaku sejak diundangkan. Perpres ditetapkan Presiden pada 20 Juli 2020.