News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dirut Wika Bangunan Gedung Nariman Prasetyo Magkir dari Panggilan KPK

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (3/1/2020)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Utama (Dirut) PT Wijaya Karya Bangunan Gedung Tbk atau Wika Gedung, Nariman Prasetyo, mangkir atau tidak memenuhi penggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK).

Sedianya Nariman diperiksa untuk tersangka Adnan, terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan Waterfront City atau Jembatan Bangkinang, Kabupaten Kampar, Riau tahun anggaran 2015-2016.

Baca: KPK Setor Uang Korupsi di Lampung Utara Rp 5,7 Miliar ke Kas Negara

"Belum diperoleh informasi terkait ketidakhadirannya," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (29/7/2020). 

Belum diketahui apa kaitan Nariman dengan perkara ini.

Namun, dalam jadwal pemeriksaan yang dirilis KPK kemarin, Naiman bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan General Manager Departemen Sipil Umum 2 PT Wijaya Karya. 

Sejauh ini, KPK telah menetapkan dua tersangka yang diduga terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi terkait dengan pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan Jembatan Waterfront City Bangkinang Tahun Anggaran 2015-2016 di Kabupaten Kampar, Riau.

Dua tersangka tersebut terdiri dari Pejabat Pembuat Komitmen Pembangunan Jembatan Waterfront Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar, Adnan (AN) dan Manajer Wilayah ll PT Wijaya Karya (Persero) Tbk/Manajer Divisi Operasi I PT Wijaya Karya (Persero) Tbk, I Ketut Suarbawa (IKS).

Adapun konstruksi perkara dalam kasus ini berawal saat Pemkab Kampar mencanangkan beberapa proyek strategis.

Di antaranya adalah Pembangunan Jembatan Water Front City Bangkinang.

Kemudian, pada pertengahan 2013, diduga Adnan mengadakan pertemuan di Jakarta dengan Ketut dan beberapa pihak lainnya.

Dalam pertemuan itu, Adnan memerintahkan pemberian informasi tentang desain jembatan dan Engineer’s Estimate kepada Ketut.

Selanjutnya, pada 19 Agustus 2013, Kantor Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Kampar mengumumkan lelang Pembangunan Jembatan Water Front City Tahun Anggaran 2013 dengan ruang lingkup pekerjaan pondasi. Lelang ini dimenangkan oIeh PT Wijaya Karya.

Dua bulan setelahnya, pada Oktober 2013, ditandatangani Kontrak Pembangunan Jembatan Water Front City dengan total nilai anggaran mencapai Rp15.198.470.500 dengan ruang lingkup pekerjaan pondasi jembatan dan masa pelaksanaan sampai 20 Desember 2014.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini