TRIBUNNEWS.COM - Hari Raya Idul Adha 1441 H tinggal dua hari lagi.
Berbagai persiapan dilakukan menyambut Hari Raya Kurban tersebut,
Di tengah pandemi Covid-19 yang belum berakhir, shalat Idul Adha bisa dikerjakan berjamaah atau sendiri-sendiri.
Berdasarkan Fatwa tersebut, Shalat Idul Adha hukumnya sunnah muakkadah yang menjadi salah satu syi’ar keagamaan.
Adapun pelaksanaan shalat Idul Adha saat wabah COVID-19 mengikuti ketentuan Fatwa MUI sebelumnya yakni:
- Fatwa Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah di Saat Wabah Pandemi COVID-19;