News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kedua Pelaku Pencemaran Nama Baik Terhadap Ahok Tidak Ditahan Polisi, Ini Alasannya

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus (tengah) saat merilis kasus pencemaran nama baik terhadap Basuki Tjahaja Purnama (BTP atau Ahok di Polda Metro Jaya, Kamis (30/7/2020).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya memutuskan tidak menahan kedua pelaku pencemaran nama baik terhadap Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok.

Alasannya, ancaman hukuman di dalam kasus tersebut di bawah 5 tahun.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan dua orang wanita yang ternyata tergabung di dalam komunitas Veronica Lovers, KS (67) dan EJ (47) itu dijerat dengan Undang-undang nomor 11 tahun 2008 pasal 27 ayat 3 dan pasal 45 tentang ITE.

Baca: Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik, Penggemar Veronica Tan Minta Maaf dan Belas Kasih Ahok

Dalam pasal tersebut, ancaman hukuman hanya 4 tahun penjara.

Yusri mengatakan kedua pelaku hanya diminta untuk wajib lapor kepada kepolisian

"Yang bersangkutan karena ancaman di bawah 5 tahun kita tidak tahan tapi kasus tetap berjalan dan diwajibkan wajib lapor," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (30/7/2020).

Ia mengatakan perbuatan kedua pelaku tentunya tidak dibenarkan meskipun keduanya merupakan salah satu anggota penggemar mantan istri Ahok, Veronica Tan.

Baca: 2 Pelaku Pencemaran Nama Baik Terhadap Ahok Ternyata Tergabung Dalam Komunitas Veronica Lovers

Dia menyebut kedua pelaku menggunggah foto Ahok dan istrinya dengan konten yang tidak pantas.

"Contoh KS di akun instagramnya memposting pencemaran nama baik ke ahok dan istrinya. Pertama dia mensandingkan foto istri Basuki dengan binatang dan disandingkan dengan beberapa kalimat yang ada. Itu udah masuk ke unsur pencemaran nama baik," katanya.

Diberitakan sebelumnya, dua warganet yang melakukan pencemaran nama baik kepada Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ternyata tergabung dalam komunitas penggemar mantan istri Ahok yang dinamakan Veronica Lovers.

Diketahui, dua akun Instagram warganet yang ditangkap adalah Tito.Kurnia yang dimiliki KS (67) dan AN7a_S676 yang diketahui dimiliki EJ (47). Keduanya merupakan seorang wanita atau ibu rumah tangga.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan keduanya menyerang Ahok karena tak suka dengan hubungan Ahok dengan istrinya barunya, Puput Nastiti. Hal itulah yang menjadi motif keduanya membenci Ahok.

Baca: Politikus PDIP Nilai Anies Tidak Tegas, Beda dengan Ahok atau Bang Yos

"Mereka menamakan komunitasnya Veronica Lovers tapi ini masih kita dalami. EJ ini ketua dari komunitas ini," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Kamis (30/7/2020).

Yusri mengatakan kedua pelaku tergabung di dalam satu grup WhatsApp dan Telegram yang bernama Veronica Lovers.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini