TRIBUNNEWS.COM – Pemerintah melalui Sidang Isbat telah menetapkan Hari Raya Idul Adha 1441 H jatuh pada Jumat, 31 Juli 2020.
Dengan demikian, shalat Ied Idul Adha 2020 pun dilaksanakan besok, begitu pula dengan proses penyembelihan hewan kurban.
Di tengah pandemi Covid-19 ini, warga yang melaksanakan salat Idul Adha di masjid maupun lapangan diimbau untuk mematuhi protokol kesehatan
Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan warga perlu menyesuaikan dengan tatanan kebiasaan baru.
"Kami imbau untuk pelaksanaan Salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban dengan menyesuaikan pelaksanaan tatanan kenormalan baru atau New Normal," kata Menag dalam telekonferensi pers usai Sidang Isbat, Selasa (21/07/2020).
Diketahui, Pemerintah melalui Sidang Isbat telah menetapkan Hari Raya Idul Adha 1441 H jatuh pada Jumat, 31 Juli 2020.
Kementerian Agama juga telah mengeluarkan dua surat edaran mengenai pelaksanaan salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban, sebagaimana dilansir Kemenag.go.id.
Pertama, SE Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Salat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Tahun 1441 H /2020 M Menuju Masyarakat Produktif Dan Aman Covid-19.
Kedua, Surat Edaran Kementerian Agama Nomor 31 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Penyembelihan Hewan Dan Kehalalan Daging Kurban Dalam Situasi Covid-19.
Bacaan Niat Salat Idul Adha
اُصَلِّى سُنُّةً عِيْدِ الْاَضْحَى رَكْعَتَيْنِ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ (مَأْمُوْمًا\إِمَامًا) للهِ تَعَالَى
Usholli sunnatan ‘iidil adhaa rok’ataini mustaqbilal qiblati (makmuman/imaaman) lillaahi ta’aalaa
“Aku berniat shalat sunnah Idul Adha dua rakaat menghadap kiblat (menjadi makmum/imam) karena Allah ta’ala.”
Baca: Idul Adha 2020: Niat, Tata Cara, dan Protokol Kesehatan Shalat Berjamaah atau Sendiri
Baca: Niat dan Doa Buka Puasa Arafah Sebelum Idul Adha 2020, Lengkap Arab dan Latin
Berikut ini tata cara shalat Idul Adha, sebagaimana dilansir Tribunnews.com dari Buku Pintar Panduan Lengkap Ibadah Muslimah oleh Ust. Muhammad Syukron Maksum:
- Memulai dengan niat shalat Idul Adha, yang jika dilafalkan berbunyi:
اُصَلِّى سُنُّةً عِيْدِ الْاَضْحَى رَكْعَتَيْنِ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ (مَأْمُوْمًا\إِمَامًا) للهِ تَعَالَى
Usholli sunnatan ‘iidil adhaa rok’ataini mustaqbilal qiblati (makmuman/imaaman) lillaahi ta’aalaa
“Aku berniat shalat sunnah Idul Adha dua rakaat menghadap kiblat (menjadi makmum/imam) karena Allah ta’ala.”
- Membaca takbiratul ihram (الله أكبر) sambil mengangkat kedua tangan.
- Untuk rakaat pertama, membaca takbir sebanyak 7 (tujuh) kali (di luar takbiratul ihram) dan di antara tiap takbir itu dianjurkan membaca:
سُبْحَانَ اللهِ وَالْحَمْدُ لِلهِ وَلاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ
- Membaca surah al-Fatihah, diteruskan membaca surah dari Alquran, seperti membaca surat Qaf atau Al-A'laa.
- Ruku’, sujud, duduk di antara dua sujud, dan seterusnya hingga berdiri lagi seperti sholat biasa.
- Pada rakaat kedua sebelum membaca al-Fatihah, takbir sebanyak 5 (lima) kali sambil mengangkat tangan.
- Membaca Surah al-Fatihah, diteruskan membaca surah yang dari Al-Quran, seperti surat Al-Ghasyiyah.
- Ruku’, sujud, dan seterusnya hingga salam.
- Setelah salam, maka disunnahkan mendengarkan khutbah Idul Adha.
Hal-hal yang disunahkan sebelum shalat Id:
- Mandi dan berhias
Memakai sebaik-baiknya pakaian yang dimiliki, memakai wangi-wangian.
- Sebelum salat Idul Fitri diSunakan untuk makan terlebih dahulu, sedangkan untuk salat Idul Adha tidak demikian.
- Jalan yang dilewati saat berangkat salah Id dengan jalan saat pulang diSunahkan untuk berlainan.
- Takbiran atau membaca takbir
Berikut ketentuan yang harus dipenuhi jika ingin menggelar sholat Idul Adha di lapangan/masjid/ruangan sesuai SE Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Shalat Idul Adha:
a. Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area tempat pelaksanaan;
b. Melakukan pembersihan dan disinfeksi di area tempat pelaksanaan;
c. Membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk tempat pelaksanaan guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan;
d. Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/ hand sanitizer di pintu/jalur masuk dan keluar;
e. Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu/jalur masuk. Jika ditemukan jamaah dengan suhu >37,5'C (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan memasuki area tempat pelaksanaan;
f. Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus minimal jarak 1 meter;
g. Mempersingkat pelaksanaan sholat dan khutbah Idul Adha tanpa mengurangi ketentuan syarat dan rukunnya;
h. Tidak mewadahi sumbangan/sedekah jemaah dengan cara menjalankan kotak, karena berpindah-pindah tangan rawan terhadap penularan penyakit;
i. Penyelenggara memberikan imbauan kepada masyarakat tentang protokol kesehatan pelaksanaan sholat Idul Adha yang meliputi:
- Jemaah dalam kondisi sehat;
- Membawa sajadah/alas sholat masing-masing;
- Menggunakan masker sejak keluar rumah dan selama berada di area tempat pelaksanaan;
- Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau handsanitizer;
- Menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan;
- Menjaga jarak antar jemaah minimal 1 (satu) meter;
- Mengimbau untuk tidak mengikuti sholat Idul Adha bagi anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang berrisiko tinggi terhadap Covid-19.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS)