Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengusulkan kepada Kapolri Jenderal
Polisi Idham Azis agar masyarakat yang punya izin kepemilikan senjata api bisa menggunakan peluru tajam pistol kaliber 9mm untuk membela diri.
Pria yang akrab disapa Bamsoet itu menjelaskan di dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 18/2015 diatur jenis senjata api peluru tajam yang boleh dimiliki, yakni dibatasi untuk senapan berkaliber 12 GA dan pistol berkaliber 22, 25 dan 32.
Baca: Bamsoet Apresiasi Polri Berhasil Menangkap Djoko Tjandra dan Minta Aparat Buru Buron Koruptor Lain
Baca: Bamsoet: Masa Depan Indonesia Pasca Pandemi Covid-19 Ada di Desa
Baca: Bamsoet Dorong NU dan Muhammadiyah Ambil Saham Bank Muamalat
"Sebetulnya di berbagai negara, sudah memperbolehkan menggunakan pistol kaliber 9 mm. Mungkin Kapolri bisa mempertimbangkan merevisi Perkap itu," kata Bamsoet dalam rilis yang diterima, Minggu (2/8/2020).
Bamsoet menjelaskan dalam Perkap tersebut disebutkan, ada tiga macam senjata api yang boleh dimiliki untuk bela diri yaitu senjata api peluru tajam, senjata api peluru karet dan senjata api peluru gas.
Dua jenis senjata disebut terakhir itu tidak mematikan, namun tetap berbahaya.
Karena itu, peluru karet dan peluru gas dibatasi untuk peluru berkaliber 9 mm. Senjata berkaliber peluru lebih dari itu akan dikatakan ilegal dan wajib diserahkan ke polisi.