TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kamis, 30 Juli 2020, menjadi akhir pelarian buronan kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali senilai Rp 904 Mmliar, Djoko Sugiarto Tjandra.
Sebelas tahun menghindari hukuman, Djoko Tjandra akhirnya ditangkap di Kuala Lumpur, Malaysia.
Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri, Komjen Listyo Sigit Prabowo, memimpin langsung penangkapan.
Kehebohan kasus Djoko Tjandra berawal dari vonis bebas yang diterimanya tahun 2000 silam.
Namun, kasus dikategorikan tindak perdata, bukan pidana. Terbukti perbuatan, namun bebas dari hukuman.
Delapan tahun berselang, Kejaksaan Agung mengajukan Peninjauan Kembali (PK), dan dikabulkan.
Mahkamah Agung (MA) menghukum Djoko Tjandra 2 tahun penjara.
Ajaib, sehari sebelum putusan, Djoko Tjandra melarikan diri ke Papua Nugini dan sempat menjadi warga negara di sana.
Pantang menyerah, selama dalam pelarian, Djoko Tjandra terus melakukan upaya terbebas dari jerat hukum.
Baca: Terkait Kasus Djoko Tjandra, Polri Didesak Periksa Suami Jaksa Pinangki yang Berpangkat Kombes
Sampai akhirnya, terungkap Djoko Tjandra masuk-ke luar Indonesia sejak 3 bulan lalu, untuk mengurus PK atas kasusnya.
Di sinilah awal petaka dimulai.
Terungkap “kongkalikong” Djoko Tjandra dengan sejumlah pejabat berwenang.
Ini terbukti dari KTP elektronik, paspor, surat jalan kepolisian, dan surat bebas Covid atas nama dirinya, saat masih berstatus buronan.
Akibatnya, pengacara Djoko Tjandra menjadi tersangka.
Demikian juga, seorang Jenderal di Bareskrim Polri.
Sementara, 2 Jenderal polisi lainnya dicopot dari jabatan.
Belum lagi, dua orang Pejabat Kejaksaan masih dalam pemeriksaan internal Kejaksaan Agung, salah satunya karena beredar foto sang Jaksa dengan Djoko Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia.
Kini, Djoko Tjandra mendekam di Rutan Salemba Cabang Mabes Polri.
Baca: Kompolnas Optimistis Polri Bongkar Aliran Dana Hingga Oknum yang Ikut Lindungi Djoko Tjandra
Atas perjalanan kasusnya, rasanya Djoko Tjandra tak akan diam saja. Jalan lain akan ditempuhnya untuk bebas murni.
Dengan cara apa? Jurnalis Kompas TV, Aiman Witjaksono, mengungkapnya!
Mewawancarai Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), tersingkap fakta-fakta mengejutkan, di antaranya, potensi baru kerugian negara atas aset Djoko Tjandra, sekaligus membuka tabir hubungan keterlibatan Jenderal Polisi yang kini sudah menjadi tersangka, dengan Djoko Tjandra.
Selain itu, meski 29 Juli lalu PK Djoko Tjandra telah ditolak akibat ketidakhadiran dirinya, bukan tak mungkin, Djoko Tjandra akan kembali mengajukan PK.
Bagaimana kans-nya? Aiman mewawancarai Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Abdullah, guna tahu kemungkinannya.
Saksikan AIMAN episode RAHASIA PATGULIPAT DJOKO TJANDRA, Senin 3 Agustus 2020, pukul 20.00 WIB, di Kompas TV. (Anna Ariestania/ Kompas TV)