News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

CPNS 2019

Barang yang Wajib Dibawa Peserta SKB CPNS 2019, Segera Login sscn.bkn.go.id untuk Daftar Ulang

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TES CPNS - Suasana tes CPNS Pemkot Surabaya di Gelanggang Remaja Tambaksari, Minggu (9/2). Tes CPNS Kota Surabaya akan digelar selama 4 hari mulai pada 9 - 13 Februari 2020. Total peserta tes yang akan berebut kursi CPNS Pemkot Surabaya itu sebanyak 5.595 peserta. (SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ)

TRIBUNNEWS.COM - Simak barang apa saja yang wajib dibawa peserta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS 2019.

Rencananya tes SKB akan dilaksanakan pada rentang waktu antara 1 September sampai 12 Oktober 2020, dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease (COVID) yang ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Namun sebelumnya, peserta SKB CPNS 2019 wajib melakukan daftar ulang mulai Sabtu (1/8/2020) hingga Jumat (7/8/2020).

Pelaksanaan daftar ulang untuk mengikuti tes SKB CPNS 2019, dapat dilakukan dengan cara melalui akun masing-masing peserta pada laman https://sscn.bkn.go.id.

Peserta yang berhak mengikuti SKB dapat memilih kembali lokasi tes.

Selain itu, peserta juga diperkenankan untuk melakukan perubahan lokasi tes sebanyak 3 (tiga) kali pada tanggal 1-7 Agustus 2020.

Baca: Aturan Peserta SKB CPNS 2019: Jaga Jarak hingga Isolasi Mandiri Selama 14 Hari Sebelum Tes

Baca: LOGIN sscn.bkn.go.id, Peserta SKB CPNS 2019 Wajib Daftar Ulang Terakhir 7 Agustus 2020

Setelah itu peserta wajib melakukan pencetakan Kartu Tanda Peserta Ujian SKB mulai 8 Agustus 2020 melalui akun masing-masing peserta pada laman https://sscn.bkn.go.id.

Untuk tempat pelaksanaan tes SKB akan diumumkan kemudian hari.

Lantas barang apa saja yang wajib dibawa peserta SKB CPNS 2019?

Peserta SKB diharuskan membawa barang berikut ini:

1. Masker

Wajib menggunakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu.

Jika diperlukan, penggunaan pelindung wajah (faceshield) bersama masker sangat direkomendasikan sebagai perlindungan tambahan.

2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Ujian SKB

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini