News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gaji ke-13 Dijadwalkan Cair Pertengahan Agustus 2020, Ini Besarannya

Penulis: Daryono
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi gaji ke-13 - Besaran gaji ke-13 PNS/TNI/Polri yang dijadwalkan akan dibayarkan sebelum pertengahan Agustus 2020.

TRIBUNNEWS.COM - Pencairan gaji ke-13 PNS/TNI/Polri dijadwalkan akan dibayarkan sebelum pertengahan Agustus 2020.

Dikutip dari Kompas.com, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengupayakan gaji ke-13 cair sebelum pertengahan Agustus.

Pihak Kemenkeu juga membantah informasi yang menyebut gaji ke-13 baru cair akhir Agustus.

"Enggak lah (cair di akhir Agustus). Sebelum pertengahan bulan Agustus, kalau bisa lebih cepat lagi," kata Direktur Jenderal Pembendaharaan Kemenkeu, Andin Hadiyanto, Minggu (2/8/2020).

Andin mengatakan, pencairan gaji ke-13 saat ini tinggal menunggu tanda tangan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Baca: Punya Harta Rp 6,8 Miliar, Berapa Gaji Pinangki sebagai Jaksa yang Terlibat Kasus Djoko Tjandra?

Hal ini karena adanya revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2019 dan PP No 38 Tahun 2019 yang menjadi payung hukum gaji ke-13.

PP tersebut direvisi karena adanya perubahan penerima gaji ke-13 dikarenakan adanya pandemi Corona.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan adanya perbuahan penerima gaji ke-13 tahun ini yakni tidak diberikan kepada pejabat negara, eselon I, eselon II dan pejabat setingkatnya, maka akan dilakukan perubahan terhadap PP 35/209 dan PP 38/2019.

"Pembayaran gaji ke-13 akan direncanakan pada bulan Agustus 2020 dan untuk pelaksanaan ini kita akan segera mengeluarkan revisi dari regulasi-regulasi yang ada," kata Sri Mulyani dalam jumpa pers secara vritual yang disiarkan di akun Youtube Kemenkeu, Selasa (21/7/2020).

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati saat umumkan rencana pencairan gaji ke-13 (Tangkap layar channel YouTube Kemenkeu RI)

Dianggarkan Rp 28,5 Triliun

Dalam kesempatan tersebut, Sri Mulyani mengatakan gaji ke-13 PNS telah masuk dalam APBN tahun 2020.

Untuk kebutuhan gaji ke-13 PNS ini, telah dianggarkan sebesar Rp 28,5 triliun.

Berasal dari APBN sebesar Rp 14, 6 triliun dan Rp 13,89 triliun dari APBD.

Sri Mulyani berharap pencairan gaji ke-13 PNS nanti, bisa ikut memberikan stimulus pada perekonomian.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini