TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Video perbincangan musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji dengan Hadi
Pranoto terkait obat herbal antibodi yang mampu menyembuhkan Covid-19 dalam
hitungan hari—berbuntut panjang. Keduanya dilaporkan ke polisi oleh organisasi Cyber
Indonesia.
Menurut Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid, ada beberapa hal dalam konten tersebut terindikasi sebagai berita bohong yang mengarah pada dugaan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat 1, Pasal 15 UU No.1 Tahun 1946 dan Pasal 28 ayat 1 UU ITE.
Ia menilai perlunya proses hukum untuk meluruskan perihal produk herbal yang ditawarkan demi kebaikan masyarakat.
Baca: Anji dan Hadi Pranoto Dilaporkan ke Polisi, Buntut dari Video Obat Covid-19 di YouTube
"Konten ini di medsos memicu dan menimbulkan berbagai polemik, pendapat dari profesor yang dihadirkan dalam konten itu ditentang oleh banyak akademisi, ilmuan, kemudian ikatan dokter, menkes, influencer bahkan masyarakat luas," kata Muannas di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (3/8).
Salah satu isi konten yang dipersoalkan adalah pemeriksaan Covid-19 yang serupa dengan rapid test dan swab yang disebut hanya menghabiskan biaya Rp 10 ribu saja.
Baca: Fakta-fakta Kasus Video Anji & Hadi Pranoto, Dilaporkan ke Polisi Hingga Ditanggapi Wakil Ketua IDI
Hal inilah yang diduga sebagai kebohongan yang diungkap dalam konten tersebut. "Tentang swab dan rapid test, dikatakan di situ dia punya metode dan uji yang jauh lebih efektif dengan yang dia namakan dengan digital teknologi itu biayanya cukup Rp 10 ribu hingga Rp 20 ribu.
Nah ini kan sangat merugikan pihak RS yang mana sebagaimana kita ketahui rapid dan swab itu bisa menyentuh ratusan bahkan jutaan," jelasnya.
"Jangan sampai ini dipercaya sama publik dan publik nanti beranggapan berarti selama ini masyarakat diperas, dibodohi bahwa ada pihak yang kemudian mengambil keuntungan. Nah ini kan berbahaya," sambungnya.
Baca: Video Obat Covid-19 Diragukan, Anji dan Hadi Pranoto Dilaporkan ke Polisi
Dalam kasus ini, pihaknya menjerat Anji dan Hadi dengan pasal berbeda. Muannas menyebut Hadi Pranoto dijerat dengan pasal Pasal 14 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Sementara, Anji dijerat dengan pasal 28 ayat Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Undang-undang Informasi Teknologi dan Informasi (ITE).
Menurutnya, kepolisian harus meluruskan dan mengusut kasus tersebut. "Itu yang harus diluruskan oleh pihak kepolisian betul enggak ini penemuan, betul enggak ini kemudian berita bohong. Jangan masyarakat jadi tidak peduli karena melihat konten itu dan beranggapan obatnya sudah ketemu berarti masker tidak perlu digunakan, sosial distancing juga enggak perlu, maka kontraproduktif kan dengan apa yang disampaikan pemerintah," ungkapnya.
Baca: Video Obat Covid-19 Diragukan, Anji dan Hadi Pranoto Dilaporkan ke Polisi
Muannas juga menyerahkan sejumlah barang bukti kepada pihak kepolisian. Di antaranya bukti percakapan antara Anji dan Hadi Pranoto dalam konten tersebut.
"Kita ada transkip percakapan interview itu sudah kita bawa semua, kemudian ada screenshot, ada 1 Flashdisk yang berisi link URL video itu," ujarnya.
Minta Maaf
Hingga kemarin belum ada tanggapan dari Anji maupun Hadi Pranoto terkait peloporan
itu.