News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak 2020

KPU Minta DPP Partai Politik Serahkan Susunan Kepengurusan di Tingkat Daerah

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia meminta Dewan Perwakilan Pusat (DPP) Partai Politik agar menyerahkan daftar susunan pengurus partai politik di tingkat daerah.

Ketua KPU RI, Arief Budiman, mengatakan penyerahan daftar susunan pengurus partai politik dilakukan dengan dua cara.

Cara pertama, yaitu mengirimkan surat kepada KPU RI dan cara kedua, mengisi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).

Baca: PDIP Serahkan Data Kepengurusan Daerah ke KPU Dalam Rangka Menyongsong Pilkada Serentak 2020

Menurut dia, upaya penyerahan daftar pengurus itu penting untuk penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020.

"Sesuai tahapan, program dan jadwal Pilkada 2020. Kami sudah mengirimkan surat kepada partai politik agar sekurang-kurangnya satu bulan sebelum masa pendaftaran calon sudah menyerahkan daftar kepengurusan. Data penting untuk KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Yang harus bertandatangan nama harus sesuai SK (Surat Keputusan,-red) pimpinan partai politik," ujar Arief, dalam sesi jumpa pers di kantor KPU RI, yang disiarkan melalui laman Facebook, Selasa (4/8/2020).

Sampai hari ini, kata dia, ada dua partai politik yang sudah menyerahkan dan memasukkan daftar kepengurusan di SIPOL.

Baca: Perludem: 31 Daerah Berpotensi Calon Tunggal di Pilkada 2020

Dua partai politik tersebut, yaitu PDI Perjuangan dan Partai Demokrat.

Pada Selasa sore, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kritiyanto bersama rombongan menyerahkan secara langsung daftar kepengurusan partai politik di tingkat daerah.

"Ini pesan penting kepada partai politik yang belum menyampaikan daftar kepengurusan. Bisa disampaikan sehingga ketika tiba masa pencalonan semua hal, semua dokumen yang harus diterima bisa diterima dengan baik," kata dia.

Dia mengaku sudah mengirimkan surat kepada DPP partai politik agar segera menyerahkan daftar kepengurusan.

Menurut dia, tenggat waktu penyerahan daftar kepengurusan itu sampai sebelum penetapan pasangan calon di Pilkada pada September 2020.

Nantinya, data yang sudah diterima KPU RI, akan disampaikan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.

Untuk memudahkan proses penyerahan data, dia mengharapkan, partai politik menyerahkan data secepatnya.

"Tenggat waktu sebelum pendaftaran calon. Tetapi di dalam tahapan, kami minta sebelumnya. Kami perlu waktu untuk mengirim ke KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini