Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta pemerintah untuk membenahi pelaksanaan sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Komisioner KPAI bidang Pendidikan Retno Listyarti menilai pembenahan perlu dilakukan agar tidak terjadi polemik dalam pelaksanaannya.
"KPAI mendesak Pemerintah mengevaluasi pelaksanaan sistem zonasi agar tujuan pelaksanaannya tercapai dan tidak menjadi polemik tahunan," ujar Retno dalam konferensi pers yang digelar secara daring, Rabu (5/8/2020).
Menurut Retno, sejauh ini tujuan penerapan zonasi sangat baik untuk pemerataan akses pendidikan.
Baca: KPAI: 89 Persen Aduan PPDB 2020 Berasal dari DKI Jakarta
Namun menurutnya, pelaksanaan zonasi perlu dievaluasi agar tidak terjadi polemik.
Dirinya menilai sistem zonasi PPDB jika diterapkan secara konsisten dapat berdampak baik untuk menciptakan keadilan akses pendidikan.
Baca: PPDB Makassar 2020 Jalur Zonasi Dibuka hingga 18 Juli, Segera Akses ppdb.makassar.go.id
"Selain mendekatkan lingkungan sekolah dengan lingkungan keluarga peserta didik, sistem ini dapat menghapuskan paradigma unggulan yang selama bertahun-tahun menciptakan kesenjangan layanan pendidikan," kata Retno.
Selain itu, KPAI meminta evaluasi juga harus dilakukan pada daerah-daerah yang tidak menerapkan juknis PPDB sesuai ketentuan dalam Permendikbud 44/2019.