News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Nurhadi

KPK Periksa PNS di Mahkamah Agung terkait Kasus Nurhadi

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp46 miliar, Nurhadi meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (17/6/2020). Nurhadi diperiksa sebagai saksi terhadap tersangka Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT. MIT) Hiendra Soenjoto terkait tindak pidana dugaan korupsi memberi hadiah atau janji terkait pengajuan Peninjauan Kembali (PK) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan lima saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait perkara di Mahkamah Agung (MA) tahun 2011-2016.

Lima saksi itu di antaranya, PNS di MA, Kardi; Aditya Irwantyanto selaku wiraswasta; dua karyawan swasta, Doddy Aryanto Supeno dan Indra Hartanto; serta ibu rumah tangga, Irawati.

Baca: KPK Periksa 2 Hakim MA terkait Kasus Suap dan Gratifikasi Nurhadi

Baca: KPK Usut Asal Usul Tas Hermes dan Aktivitas Tukar Menukar Uang Menantu Nurhadi

"Saksi-saksi diperiksa untuk tersangka NHD (Nurhadi, eks Sekretaris MA)," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (5/8/2020).

Sebelumnya, KPK diketahui tengah menelusuri aset milik istri Nurhadi, Tin Zuraida, yang dikuasai pihak lain.

Penelusuran dilakukan untuk lebih mengembangkan terkait adanya peristiwa dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Diketahui, salah satu pihak yang dicurigai menguasai aset milik Tin adalah Kardi.

Ali sendiri pernah membeberkan jika aset kepunyaan Tin Zuraida yang dikuasai Kardi adalah mobil Mitsubishi Pajero.

"Iya, mobil Pajero," sebut Ali ketika dikonfirmasi," Kamis (2/7/2020).

Akan tetapi, Ali belum bisa berspekulasi lebih jauh apakah Tin dan Kardi bakalan jadi tersangka dalam jeratan TPPU.

"Apabila kemudian ditemukan setidaknya dua alat bukti permulaan yang cukup maka KPK tentu akan menetapkan tersangka TPPU dalam kasus tersebut," kata dia.

Ali juga belum merinci aset lain milik Tin Zuraida yang diduga dikuasai Kardi.

Begitu juga keterkaitan antara Tin dengan Kardi yang membuatnya menguasai sejumlah aset.

Juru bicara berlatar jaksa itu hanya menyebut pendalaman masih dilakukan penyidik.

"Beberapa dugaan aset lainnya masih didalami penyidik mengenai kepemilikannya," ujar Ali.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini